Sabtu, 01 Desember 2012

Solusi Pembangunan di Indonesia

Solusi Pembangunan di Indonesia
(Pertumbuhan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan) 
Oleh: Andika Asykar
A.    Pendahuluan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terus menorehkan rekor-rekor baru di bidang perekonomian. Pekan pertama Februari, indeks harga saham gabungan kembali menembus 4.000. Pekan kedua Februari, suku bunga acuan (SBI) turun menjadi 5,75 persen, terendah sepanjang sejarah. Menurut Badan Pusat Statistik, pada 2011 ekonomi tumbuh 6,5 persen, inflasi bisa ditekan 3,64 persen, dan produk domestik bruto (PDB) mencapai Rp 7.427 triliun. Jika PDB itu dibagi jumlah penduduk, pendapatan per kapita penduduk Indonesia 2011 mencapai US$ 3.542. Pendapatan per kapita itu meningkat 17,7 persen dibanding pada 2010, atau naik 3,2 kali lipat dari 2004. (Koran Tempo, 22 Februari 2012)
Secara sektoral, pertumbuhan tertinggi dicapai oleh sektor pengangkutan dan komunikasi (10,7 persen), diikuti sektor perdagangan, hotel, dan restoran (9,2 persen), serta sektor keuangan, real estate, dan jasa perusahaan (6,8 persen). Sebaliknya, sektor tradable (pertanian, pertambangan, dan manufaktur) kinerjanya rendah atau di bawah rata-rata pertumbuhan ekonomi. Industri pengolahan tumbuh 6,2 persen, pertanian (secara luas) tumbuh 3,0 persen, serta pertambangan dan penggalian 1,4 persen. Ciri semacam ini sudah berlangsung beberapa tahun. Meskipun mengalami pertumbuhan yang positif tetapi sayangnya strategi pembangunan presiden SBY dalam bidang ekonomi hanya pro-growth tapi tidak pro-environment. Permasalahan lingkungan tersebut yang kemudian menjadi masalah global di hampir semua negara di dunia ini. (Koran Tempo, 22 Februari 2012)
Pada 19-21 Juni 2012 yang hal tersebut dibahas oleh para pemimpin dari berbagai negara dan salah satunya adalah Presiden SBY di Rio de Janeiro, Brasil, dengan tajuk Pertemuan Rio+20 yang mengusung tema “ekonomi hijau” sebagai sebuah paradigma pembangunan yang tidak hanya ramah terhadap lingkungan, tetapi juga inklusif secara sosial. Para pemimpin-pemimpin negara tersebut ingin mempertegas kembali komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan yang sudah didengungkan sejak 20 tahun sebelumnya.  Ada alasan yang fundamental mengapa pertemuan KTT tersebut penting. Meski 40 tahun lalu terbit The Limit to Growth yang menekankan pentingnya batas kapasitas lingkungan dalam menopang pertumbuhan ekonomi dan pertemuan Rio+20 tahun lalu melahirkan konsep pembangunan berkelanjutan, dunia masih menghadapi dua tantangan besar. Yakni, bagaimana memenuhi kebutuhan kesejahteraan manusia yang jumlahnya miliaran, tetapi di sisi lain bagaimana pula menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan yang menopang kehidupan manusia di muka bumi itu sendiri.
Bumi terus mengalami tekanan yang berat sebagai dampak dari kegiatan ekonomi yang tidak memedulikan dampak yang ditimbulkan. Ekonomi keserakahan, selain menghasilkan krisis ekonomi dan finansial, telah menimbulkan berbagai permasalahan lingkungan yang cukup kompleks, antara lain perubahan iklim, degradasi lingkungan, pengurasan sumber daya alam, serta pencemaran air dan udara yang pada gilirannya juga menghasilkan proses pemiskinan terhadap masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam dan lingkungan. Meski PDB dunia pada 2011 sudah mencapai US$77,2 triliun, 900 juta orang lebih masih hidup di bawah garis kemiskinan dan menurut Worldwatch Institute, itu telah menimbulkan `stres' pada ekosistem bu mi. Kondisi semacam itu menimbulkan apa yang diistilahkan David Orr sebagai `progress trap' atau jebakan kemajuan sehingga tujuan untuk menyejahterakan manusia kemudian harus dibayar dengan mahalnya ongkos sosial dan lingkungan yang harus ditanggung dari perubahan iklim, pencemaran, dan kerusakan lingkungan (Media Indonesia, 20 Juni 2012).
Sebagai negara berkembang, tak dapat dipungkiri bahwa Indonesia lebih mengandalkan kepada keunggulan berbanding (comparative advantage) daripada keunggulan bersaing (competitive advantage) dalam pembangunan nasionalnya. Ini berarti bahwa kemajuan ekonomi bangsa dan kesejahteraan masyarakat lebih didasarkan kepada upaya diversifikasi dan eksploitasi kekayaan alam yang telah tersedia, daripada menciptakan nilai tambah terhadap suatu produk tertentu. Dan "atas nama pembangunan" atau dengan alasan "demi meningkatkan taraf hidup masyarakat", eksploitasi terhadap keanekaragaman lingkungan seolah-olah mendapatkan pembenaran. Akhirnya, bangsa kita lebih membanggakan diri sebagai produsen kayu nomor satu didunia, tanpa memikirkan bagaimana upaya konservasinya.
Inilah salah satu kelemahan utama dalam pembangunan lingkungan di Indonesia selama ini. Para pengambil kebijakan kelihatannya lebih mempriorotaskan kepentingan ekonomis dan politis praktis, serta menutup mata bahwa daya dukung (carrying capacity) lingkungan sangatlah terbatas. Dengan kata lain, nasib lingkungan sangat ditentukan oleh pertimbangan politik. Akibatnya, alam mengalami proses exploitation de 'lhomme par lhomme besar-besaran baik secara ekonomis, sosial, maupun politik. Lalu, jika berkaca pada semua hal di atas sebuah dilema besar tentunnya bagi negara kita, disatu sisi pertumbuhan ekonomi diperlukan untuk menciptakan lapangan kerja, akan tetapi disisi lain harus mengorbankan lingkungan hidup. Untuk itu dalam hal ini penulis akan mencoba menguak Manakah sebetulnya yang lebih penting bagi pembangunan: pertumbuhan ekonomi atau mempertahankan lingkungan hidup?
A.    Pembahasan
1.      Wajah Ekonomi Politik Indonesia
Wacana globalisasi yang berwajah neoliberalisme telah melahirkan sebuah peradaban dunia yang sangat eksploitatif, hal ini terbukti berbagai para peneliti dari segala bidang dan ruang lingkup keilmuan telah menyatakan akan bahaya neoliberalisme kapitalistik. Sebagai sebuah gejala dan proses yang tak pernah terukur bahwa globalisasi memang menjadi sangat layak untuk senantiasa diperbincangkan di manapun kita berada, karena gerakan globalisasi yang berwajah neoliberal ini telah menggurita tanpa meninjau kembali aspek kemanusiaan baik dalam aspek ekonomi maupun politik dan hukum. Wacana globalisasi dan neoliberal ini telah menciptakan sebuah mesin yang setiap saat menggeliat dalam kerentanan kehidupan dan sekaligus menjadi ancaman yang sangat efektif dalam menghancurkan tatanan dunia. Globalisasi yang berbaju neoliberal ini juga akan terus secara intens menciptakan kemiskinan structural dan ketidakstabilan ekonomi di Negara-negara dunia ketiga (Negara berkembang). Aktivitas ekonomi neoliberalisme dan gerakan globalisasinya melahirkan rasa ketakutan yang amat sangat bagi masyarakat di dunia ketiga saat ini. Kita lihat saja berbagai aktivitas MNC yang berskala besar dan dominan dalam masyarakat telah berhasil memiskinkan masyarakat dan menciptakan putaran ekonomi masyarakat yang serba malas, liberalisasi di tingkat Negara berkembang, merubah infrastruktur ekonomi nasional, melakukan swastanisasi dan membuat deregulasi kebijakan politik serta ekonomi, kemudian di tambah dengan cengkraman lembaga-lembaga donor seperti IMF, IDB dan WTO. Semua paradigma yang mereka tawarkan merupakan sebuah teror ekonomi pasar terhadap pola ekonomi pasar masyarakat miskin. Lahan dan kekayaan miliki bangsa maupun petani telah menjadi komoditi mereka untuk di eksploitasi dan menyediakan tenaga kerja atau buruh murah, sehingga akumulasi ekonomi pun tidak terhenti dan berjalan mulus seperti yang mereka inginkan.
Sejak tahun 1998 sampai dengan 2009 para politisi yang nota bene duduk di DPR RI telah berkomplotan dengan para penganut paham neoliberalisme dan pasar bebas, buktinya dari tahun ke tahun dalam membuat UU selalu di campuri oleh tangan asing yang tidak bertangungjawab. Nyatanya jumlah UU yang teridentifikasi yang melibatkan pihak asing adalah 474 UU telah di syahkan. Yang menyedihkan adalah Undang – Undang yang mengatur ekonomi dan Sumber Daya Alam. Ciri umum Undang-undang yang telah di campuri oleh tangan asing adalah : Hilangnya campur tangan negara dalam proses penetapan kebijakan ekonomi dan lebih di kuasai oleh pihak asing serta kontruksi konstitusi yang di buat selama ini lebih mengedepankan pada kebijakan liberalisasi pasar misalnya seperti UU Migas. Penyerahan modal ekonomi dan keuangan pada pihak asing dengan tidak memperhitungkan aspek keuntungan ekonomi sehingga seluruh infrastruktur Sumber Daya Alam telah diraup oleh asing dengan ekspansi dan eksploitasinya. Perlakuan diskriminatif terhadap usaha-usaha ekonomi rakyat sehingga iklim ekonomi yang sebelumnya kondusif menjadi tidak berdaya guna sehingga menyebabkan kemiskinan structural dan lumpuh total usaha perekonomian rakyat, maka kerentanan dan ketimpangan pun terjadi serta hilangnya lapangan kerja bagi rakyat. (http://www.imm.or.id/index.php/kolom/fokus-/85-revolusi-shaffan mengungkap-data-dan-fakta-serta-frekuensi-gerakan-neoliberalisme-di indonesia diakses pada tanggal 29 Juni 2012)
Dari beberapa indikasi diatas, tidaklah heran apabila para politisi dan pemimpin bangsa ini menjadi kaki tangan pemodal karena memang tawaran kapitalis dapat menggiurkan para politisi bangsa ini dan mereka pula merasa berkuasa dengan melahirkan kebijakan yang berkepentingan dengan jabatan mereka sendiri. Tidak terhindari bahwa biaya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 NKRI dan pembuatan Undang-Undang itu sendiri telah banyak di biayai oleh UNDP, IMF, WB, NATO, USAID, NDI, Bank Dunia, ADB, total yang mereka keluarkan untuk membiayai pembuatan undang-Undang adalah sebesar 740 Dollar AS. Ini sudah jelas sekali bahwa neoliberalisme dan neokolonialisme telah melapangkan jalan yang sangat terjal dan merumitkan kebijakan ekonomi bagi Negara – Negara berkembang, khususnya bagi kaum miskin. Belum lama ini juga telah ada dan hadir dalam pergulatan ekonomi dunia yakni pembentukan AFTA yang telah di bentuk dari hasil pertemuan ASEAN CARTER dan KTT ASEAN yang di laksanakan pada bulan januari 1992 di Singapura, hasil dari pertemuan tersebut adalah perdagangan bebas dan liberalisasi aspek pertambangan dengan membiayai segala bentuk kebijakan perundang-undangan. Akibat dari AFTA tersebut, tentu mengalami kelumpuhan pada aspek ekonomi dan pengusaha lokal yang merupakan tumpuan harapan bagi mereka. Akibat dari perjanjian AFTA tersebut telah membuka lahan investasi capital yang sangat besar dalam bidang pertambangan sehingga menyebabkan terdongkraknya produksi CPO INDONESIA sebesar 17.200 M Kg yang menghasilkan nilai transaksi sebesar 173.496.400.000.000 Triliun dengan mengacu pada harga jual domistik CPO local sebesar 10.087. Yang lebih parah lagi akibat dari perjanjian AFTA tersebut sudah banyak melahirkan berbagai macam bentuk penindasan yakni dari kekuarangan makanan, mahalnya harga BBM dan bahan pokok, meningkatnya peledakan elpiji yang sebelumnya sangat mahal di beli oleh orang miskin, terbukanya pertambangan rakyat dengan model galian manual sehingga menyebabkan banyak manusia yang meninggal di dalam galian tambang tersebut dan masih banyak masalah lainnya. (http://www.imm.or.id/index.php/kolom/fokus-/85-revolusi-shaffan mengungkap-data-dan-fakta-serta-frekuensi-gerakan-neoliberalisme-di indonesia diakses pada tanggal 29 Juni 2012)
2.      Konsep Pembangunan Berkelanjutan
Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup dikatakan bahwa, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk lain. Yang dimaksud adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, yang meliputi kebijaksanaan penataan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Dalam UU 32 tahun 2009, juga dijelaskan mengenai pembangunan berkelanjutan sebagai “upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan” (Pasal 1 ayat (3)). Definisi ini masih senafas dengan definisi umum tentang pembangunan berkelanjutan (sustainable development) sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi yang akan datang untukmemenuhi kebutuhannya sendiri. Selanjutnya dikenal keberkelanjutan versi lemah dan versi kuat sebagai berikut:
1. Keberkelanjutan lemah: Jika pembangunan tidak mengalami penurunan dari generasi ke generasi. Substitusibilitas antara kapital alam dan kapital buatan dianggap dapat berlangsung sempurna. Saat ini, penafsiran keberlanjutan lemah ini merupakan penafsiran keberlanjutan yang dominan.
2. Keberkelanjutan kuat: Substitusibilitas antara kapital alam dan kapital buatan adalah terbatas. Kedua kapital dipandang sebagai komplemen – keduanya harus digunakan bersama agar produktif. Pendekatan keberkelanjutan kuat berimplikasi pada batas skala ekonomi makro. Sistem ekonomi tidak dapat tumbuh di luar batas yang ditetapkan oleh kapasitas regenerasi dan penyerapan limbah oleh ekosistem.
Pelestarian fungsi lingkungan hidup merupakan rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, guna terjaganya kehidupan yang berkualitas. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam baik hayati maupun non-hayati, dan sumber daya buatan.
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup olehkegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan atau hayatinya, yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan. Konsevasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana, dan sumber daya alam yang terbaharui untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya, dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragaman.
Untuk melaksanakan dan memanfaatkan sumber daya alam sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negaradan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh pemerintah, maka pemerintah :
a.       Mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan hidup.
b.      Mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengeloleen hidup, dan pemanfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber daya genetika.
c.       Mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang lain dan atau subjek hukum lainnya, serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan termasuk sumber daya genetika.
d.      Mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial.
e.       Mengembangkaan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah berkewajiban (Sugandhi & Hakim, 2007):
a.       Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
b.      Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
c.       Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
d.      Mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup, yang menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
e.       Mengembangkan dan menerapkan perangkat yang bersifat preventif dan proaktif, dalam uaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
f.       Memanfaatkan dan mengemangkan teknologi yang akrab dengan lingkungan hidup.
g.      Menyediakan informasi lingkungan hidaup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat.
h.      Memberikan penghargaan kepada orang tua atau lembaga yang berjasa bagi lingkungan hidup.
Pola pembangunan berkelanjutan mengharuskan pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara rasional dan bijaksana. Hal ini berarti bahwa pengelolaan sumber daya alam, seperti sumber alam pertambangan, hutan pelestarian alam, hutan lindung, dan hutan produksi dapat diolah secara rasional dan bijaksana dengan memperhatikan keberlanjutannya. Untuk itu diperlukan keterpaduan antara pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup (pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan hidup). Pembangunan berwawasan lingkungan hidup merupakan upaya sadar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya ke dalam proses pembangunanuntuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan masa mendatang. Sifat keterkaitan sumber daya alam dan tatanan lingkungan mengharuskan cara dan mekanisme pembangunan yang memperhatikan keterkaitan tersebut. Hal ini memberikan konsekuensi, dimana pengembangan yang dilakukan di suatu sektor harus memperhatikan dampaknya pada pengembangan sektor lainnya. Dalam pembangunan nasional, melalui pengembangan sumber daya buatan haruslah selalu memperhatikan dinamika lingkungan. Lingkungan hidup Indonesia menurut konsep kewilayahan nusantara merupakan suatu pengertian hukum. Lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu ekosistem yang terdiri dari berbagai wilayah, masing-masing sebagai sub-sistem yang meliputi aspek sosial, budaya, ekonomi, dan fisik dengan keanekaragaman yang berbeda dan daya dukung yang berlainan.
3.      Konsep Ekonomi Hijau
 Sebelum menginjak kepada ekonomi hijau ada baiknyamelihat karakteristik ilmu ekonomi hijau yang barangkali dapat membantu imaginasi kita tentang ekonomi hijau yang dipelajarinya. Berikut ini adalah kutipan pendapat Cato (2009) tentang beberapa hal yang membedakan ilmu ekonomi hijau dari ilmu ekonomi konvensional:
1. Ilmu ekonomi hijau secara inheren peduli dengan keadilan sosial. Bagi ekonomi mainstream, welfare economics hanyalah tambahan, bagian kecil yang sedikit sekali disinggung. Bagi seorang ekonom hijau, pemerataan dan keadilan merupakan jantung yang diberi perhatian melebihi perhatian terhadap efisiensi.
2. Ilmu ekonomi hijau tumbuh dari pecinta lingkungan dan politisi hijau karena kepentingan mereka atas hal tersebut. Ilmu ekonomi hijau tumbuh dari bawah ke atas dan dari mereka yang membangun ekonomi berkelanjutan dalam praktek ketimbang dari teori abstraks.
3. Ilmu ekonomi hijau bukanlah, hingga kini, suatu disiplin akademik dengan mayor di universitas. Disini Cato menyatakan bahwa universitas itu sendiri telah terperangkap dalam sistem ekonomi yangmengglobal. Kurikulum yang ditawarkanpun adalah kurikulum yang mendukung ekonomi yang mengglobal tersebut.
4. Ilmu ekonomi hijau menuntut pengertian yang lebih kaya dan dalam tentang manusia, hubungan mereka, dan bagaimana mereka bertindak dan termotivasi. Kebutuhan yang diperhatikan bukan sekedar kebutuhan fisik tetapi juga kebutuhan psikologis dan spiritual.
5. Ilmu ekonomi hijau memperlebar lingkaran kepeduliannya melampaui spesies manusia demi memperhatikan sistem planet Bumi secara keseluruhan dengan semua ekologi dan spesies yang beragam.
6. Ilmu ekonomi konvensional berfokus nyaris melulu pada kuantitas, sementara penganut ilmu ekonomi hijau lebih peduli dengan kualitas kehidupan manusia.
Sekarang giliran tentang green economy, bukan apa definisinya melainkan apa ciri-cirinya. Sekali lagi mengambil dari Cato (2009):
1. Suatu ekonomi hijau merupakan ekonomi berbasis lokal.
2. Dalam ekonomi hijau, orang-orang akan berhubungan satu dengan yang lain lebih dahulu dan baru kemudian berdagang. Pasar dipandang sebagai tempat bersosialisasi dan persahabatan yang menyenangkan dimana berita dan pandangan politik dipertukarkan seperti halnya barang dan uang. Seperti inilah fungsi Pasar Minggu, Pasar Senin, Pasar Rebo dan seterusnya tempo dulu.
3.Suatu ekonomi hijau sangat mungkin melibatkan distribusi asset menggunakan harta warisan yang ditingkatkan dan pajak capital gain.
4. Dalam suatu ekonomi hijau, pajak kemungkinan juga digunakan secara strategis untuk mempengaruhi kekuasaan dan perilaku bisnis. Dominasi neoliberal dari pembuatan keputusan mengakibatkan penggeseran pajak dari korporasi ke pendapatan dari penduduk swasta.
5. Suatu ekonomi hijau akan dipandu oleh nilai keberlanjutan ketimbang oleh nilai uang.
6. Suatu ekonomi hijau akan menanggalkan kecanduan pada pertumbuhan ekonomi dan menjadi ekonomi steady-state.
7. Suatu ekonomi hijau akanmenjadi ekonomi yang ramah dimana hubungan dan komunitasmenjadi pengganti konsumsi dan teknologi.
8. Suatu ekonomi hijaumemberi peran lebih luas bagi ekonomi informal dan sistem koperasi dan berbasis komunitas yang saling mendukung.
9. Dalam ekonomi hijau, sistem kesehatan akan berfokus pada pengembangan kesehatan yang baik dan penyediaan perawatan primer, berbasis lokal, ketimbang obat berteknologi tinggi dan perusahaan farmasi yangmerambah kemana-mana.
10. Ekonomi hijau akanmenggantikan bahan bakar fosil dan sistem pertanian intensif dengan pertanian organik, dan berbagai sistem seperti pertanian dengan dukungan komunitas, dimana manusia terhubung lebih dekat dengan sumber pangannya.
 4. Rekontruksi Pembangunan Ekonomi Politik Indonesia
Tak dapat dipungkiri memang pertumbuhan ekonomi yang pesat sekarang ini karena adanya globalisasi. Jika kita tarik benang merah dari semua hal di atas sebetulnya ada hubungan kausalitas antara kapitalis dan para politisi yang kemudian berujung pada kerusakan-kerusakan lingkungan. Dimulai dari para kapitalis yang masuk ke negara Indonesia, mereka melakukan privatisasi sektor-sektor strategis macam pertambangan. Kemudian karena didasari ingin mengeruk laba sebanyak-banyaknya sehingga mereka melakukan eksploitasi, celakanya seolah tak ingin ketinggalan para pejabat juga larut ingin menikmati keuntungan dari para kapitalis tersebut sehingga diloloskanlah produk-produk hukum yang pro-kapitalis. Jadi boleh dibilang bahwa salah satu penyebab kerusakan lingkungan secara tidak langsung adalah masalah politik (Pemerintah).
Selain itu, dalam beberapa dekade belakangan ini, persoalan ekonomi dan lingkungan seolah berjalan sendiri-sendiri, bahkan tidak jarang perspektif lingkungan dianggap sebagai `pengerem' pembangunan ekonomi. Mindset `growth first, clean up later' merupakan mindset yang sering muncul pada perencanaan kebijakan pembangunan khususnya di daerah-daerah yang demi mengejar PAD, urusan `cuci piring' kerusakan terhadap bumi merupakan urusan belakangan. Paradigma tersebut tentu harus kita ubah. Ekonomi dan lingkungan bukan dua hal yang diametrikal. Yang diperlukan untuk menjembatani keduanya ialah mencari `the right kind of growth'. Yakni, selain memenuhi pertumbuhan ekonomi, juga mampu memelihara lingkungan bahkan menciptakan per tumbuhan ekonomi baru dari sumber daya alam dan lingkungan tanpa harus merusaknya. Itulah esensi dari `ekonomi hijau' sebenarnya.
Untuk itu perlu adanya dorongan atas gagasan tentang ekonomi hijau yang berkelanjutan dijadikan sebagai alternatif atas pandangan ekonomi konvensional yang berfokus pada pertumbuhan saja (growth fetish). Model sosial ekonomi masyarakat harus beralih menuju pola kehidupan yang tidak hanya berkorban demi pertumbuhan pendapatan ekonomi semata.  Untuk merealisasikan paradigma baru tersebut, sebenarnya para pemerhati ekonomi hijau telah memberikan ragam pemikiran terkait dengan upaya realisasi keseimbangan faktor ekosistem dengan faktor ekonomi politik. Untuk saat ini, gagasan-gagasan tersebut masih banyak ditujukan kepada entitas industri—tertuduh utama atas terciptanya destruksi ekosistem dan dehumanisasi. Stainer dan Stainer (2004) dalam Business, Government and Society: A Managerial Perspective memberikan persyaratan yang harus dilakukan oleh entitas industri guna merealisasikan ekonomi hijau. Pertama, industri harus segera menjadi entitas yang makin produktif dengan sumberdaya dan melakukan strategi konservasi energi jauh lebih banyak. Kedua, harus ada pergeseran paradigma menuju model produksi dengan mengambil inspirasi siklus ekosistem di mana material buangan bukan lagi menjadi sekadar limbah namun merupakan pasokan baru bagi proses produksi Ketiga, adanya pergerakan menuju model bisnis baru yang melampaui ketimbang layanan penjualan semata. Dan keempat, entitas bisnis harus menerapkan kebijakan investasi pada modal alam yang dapat dilakukan—di antaranya dengan memberikan arti penting dari upaya pemeliharaan maupun kebijakan investasi untuk perbaikan ekosistem. (www.csrindonesia.com diakses 29 Juni 2012)
B.     Penutup
Dari semua hal yang ada di atas sebetulnya penulis ingin menegaskan bahwa sangat jelas sudah bahwa dalam konsep pembangunan ekonomi yang telah disebutkan sebelumnya telah diatur dalam regulasi mulai dari UUD 1945 hingga Undang-undang pengelolaan lingkungan hidup serta Undang-undang mengenai pembangunan berkelanjutan. Artinya pemerintah sebetulnya sudah mempunyai konsep yang legitimate bahwa pertumbuhan ekonomi bisa sejalan dengan kelestarian lingkungan yang ada. Justru ketika ada permasalahan lingkungan di dalam sebuah pembangunan maka berarti pemerintah telah ingkar pada konstitusi kita, untuk itu komitmen serius pemerintah disini sangat diperlukan untuk bisa tegas pada penjahat lingkungan serta mampu menjalankan konsep-konsep yang sudah dibuat.
Perubahan paradigma berpikir itu juga penting karena selain krisis lingkungan yang dialami bumi, penggunaan kerangka ekonomi konvensional semata untuk mencapai kesejahteraan telah terbukti gagal menjawab beberapa krisis ekonomi dan finansial yang dialami umat manusia. Pembelajaran atas kegagalan itulah yang seharusnya menjadi bahan evaluasi negara untuk melakukan U-turn terhadap prinsip pembangunan ekonomi yang konvensional itu. Semua stake holder seharusnya mempunyai perubahan pandangan mereka harus menyadari bahwa keberlangsungan usaha mereka juga akan bergantung pada kelestarian sumber daya alam dan lingkungan. Jadi antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan sama pentingnya sehingga akan lebih progresif berjalan beriringan dalam pembangunan di Indonesia.
C.    Daftar Pustaka
-Sugandhi, Aca dan Rustam Hakim. 2007. Prinsip Dasar Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan. Jakarta: Bumi Aksara.
- Cato, M. S. 2009. Green Economics: An Introduction to Theory, Policy and Practice. Earthscan, London.
- Koran Tempo, 22 Februari 2012
- Media Indonesia, 20 Juni 2012
-www.csrindonesia.com diakses 29 Juni 2012
- http://www.imm.or.id/index.php/kolom/fokus-/85-revolusi-shaffan mengungkap-data-dan-fakta-serta-frekuensi-gerakan-neoliberalisme-di indonesia diakses pada tanggal 29 Juni 2012

Jalan Terjal KPK

 Jalan Terjal KPK
Oleh: Andika Asykar
A.    Latar Belakang
Tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia dari tahun ke tahun makin sistematis merasuki seluruh sendi kehidupan bernegara dan masyarakat. Perkembangan korupsi selama kurang lebih 30 tahun tidak semakin berkurang, bahkan semakin bertambah baik dari sisi kuantitatif maupun dari sisi kualitatif. Dari aspek kerugian keuangan negara, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperlihatkan nilai korupsi yang terjadi disejumlah instansi di Indonesia sangat besar dan cenderung meningkat setiap tahunnya. Hingga tahun 2007, dari laporan audit BPK terdapat 36.009 temuan pemeriksaan dengan nilai kerugian Rp.3.657, 71 triliun. Selama semester I 2008 hingga Semester I 2010, BPK menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp 73,55 triliun. (Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Badan Pemeriksa Keuangan RI, 2008-2010)
Korupsi yang terus berlangsung bagaikan penyakit kanker yang sulit untuk disembuhkan. Korupsi tidak saja menyebabkan terjadinya kerugian pada keuangan negara namun juga berdampak terhadap terjadinya pelanggaran hak-hak sosial warga negara. Atas alasan dan kondisi itulah tindak pidana korupsi digolongkan sebagai kejahatan luas biasa (extra-ordinary crimes). Sebagai kejahatan luar biasa, penanganannya tidak dapat dilakukan secara biasa. Pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara biasa atau kovensional selama ini terbukti tidak efektif karena mengalami banyak kendala. Hal tersebut disebabkan karena virus korupsi tidak saja menyerang badan eksekutif dan legilatif. Melainkan juga menyeruak pada kalangan hakim, kejaksaan dan institusi kepolisian sebagai institusi penegak hukum. Oleh karenanya dibutuhkan sebuah metode penegakan hukum yang luar biasa untuk memberantas korupsi dengan kewenangan yang luas biasa pula. Tidak bisa lagi hanya dengan mempercayakan pada kejaksaan dan kepolisian sebagai penegak hukum biasa. Kondisi tersebut yang memicu dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai suatu badan yang memiliki wewenangyang luas dan efisien dalam pemberantasan korupsi.
Hampir sepuluh tahun sudah KPK yang dimotori oleh lima orang pilihan itu menjalankan tugasnya dalam melakukan pemberantasan korupsi. khusus dibidang penindakan, kinerja KPK telah mulai menunjukkan prestasi yang cukup baik. KPK sudah lebih agresif masuk ke sektor-sektor strategis, seperti politik (parlemen), kementerian, kehutanan, dan sektor penegak hukum (meskipun baru hakim), di mana pada periode sebelumnya keempat sektor ini hampir tidak tersentuh sama sekali. Dari sisi aktor korupsi yang diproses secara hukum, ada tren menarik dari tahun ke tahun. Pada periode 2009-2010, KPK mulai berani menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik setingkat menteri, anggota DPR, dan konsistensi dalam menindak politikus lokal yang korup. Setidaknya empat pejabat selevel menteri, yakni Menteri Sosial (Bachtiar Chamsyah), Menteri Kesehatan (Achmad Suyudi), mantan Menteri Bappenas (Paskah Suzetta), dan Menteri Dalam Negeri (Hari Sabarno) telah menjadi pesakitan. Sementara itu, 44 anggota DPR dari berbagai partai politik telah digiring ke hotel prodeo karena terlibat beragam kasus korupsi, terutama suap. Pada tingkat korupsi politik di daerah, KPK juga terus menggasak kasus korupsi strategis yang melibatkan kepala daerah. Dari data statistik, pada 2008 jumlah kepala daerah korup yang ditangani KPK sebanyak 13 orang, pada 2009 jumlah tersangka korupsi yang melibatkan kepala daerah sebanyak lima pelaku, sedangkan pada 2010 lima kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (Koran Tempo, 17 Januari 2012)
Kendatipun dianggap telah menorehkan sejarah penegakan hukum korupsi yang positif, kinerja KPK di bidang penindakan bukan tanpa catatan. Ada beberapa kasus besar, seperti skandal Century dan Hambalang penanganannya belum maksimal sama sekali, banyak kalangan yang menilai bahwa kinerja KPK dalam mencegah dan melakukan pemberantasan korupsi di negeri kita ini masih belum memuaskan. Selain itu, KPK juga sudah memasuki era kepemimipinan Jilid III tetapi masih saja banyak kontroversi yang bermunculan dan persoalan saga korupsi di negara kita masih belum teratasi. Untuk itu menarik kiranya untuk menguak lebih detail lagi  sebenarnya ada apa dengan KPK? mengapa KPK sejauh ini tidak (belum) bisa mengatasi persoalan korupsi? Apa penyebabnya? Dan dari hal tersebut penulis kemudian akan berusaha memberikan pandangan atau masukan agar KPK bisa lebih progresif lagi ke depan.
B.1 Sejarah Berdirinya KPK
Dalam penyelenggara negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagaimana diamanatkan dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Berdasarkan undang-undang tersebut lahir beberapa kebijakan antara lain perintah segera pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Dalam langkah selanjutnya dibuatlah Rancangan Undang-undang tentang pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk membuat Rancangan Undang-undang tersebut dibentuklah tim persiapan dan pembentukan KPK oleh Departemen Kehakiman dan HAM RI dengan bantuan ADB (Asian Development Bank) yang diketuai oleh Prof. DR. Romli Atmasasmita S.H.,LL.M ternyata tim pembuat rancangan undang-undang mengenai pembentukan KPK telah dimulai jauh sebelum dikeluarkannya TAP MPR No VIII/2001. (www.pikiran-rakyat.com diakses pada 26 Juni 2012)
Sebelum Merancang undang-undang pembentukan KPK, tim tersebut melakukan studi banding ke Malaysia, Hongkong, Singapura dan Australia yang bertujuan mempelajari secara mendalam konsep pembentukan komisi yang sama di negara tersebut baik mengenai sejarah pembentukannya maupun mengenai pembiayaannya. Hasil yang dicapai antara lain bahwa KPK Indonesia tidak dapat disamakan dengan KPK di negara-negara tersebut karena perbedaan geografis, kesejarahan, system peradilan pidana, dan system hukum pidana yang dianut, sumber daya manusia, anggaran negara yang tersedia, sisi efisiensi dan efektivitas serta perbedaan kultur masyarakatnya. (Atmasasmita, 2004:30)
Pada tanggal 29 November 2002 Rancangan Undang-undang tentang pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 12 bab dan 72 pasal yang telah disetujui oleh DPR RI. Melalui UU. Nomor 30 tahun 2002. Setahun setelah diundangkan UU No. 30/2002, tepatnya 29 Desember 2003, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memilih para pemimpin KPK, yang kemudian dilantik. Lima jajaran pemimpin KPK itu adalah Tauifiequrachman Ruki (mantan Irjen Polisi), Erry Ryana Hardjapamekas (mantan Direktur Utama PT.Timah dan Ketua Pengurus Transparency Internasional Indonesia), Sjahruddin Rassul (mantan Deputi di BPKP), Tumpak Panggabean (mantan sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus), dan Amien Sunaryadi (mantan manager di Price Waterhouse dan auditor BPKP). (www.pikiran-rakyat.com diakses pada 26 Juni 2012).
Kelima pemimpin mengembangkan tugas membawa KPK dan untuk memenuhi harapan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Untuk itu, diperlukan sumber daya, stuktur dan proses. Sumber daya itu meliputi manusia, fisik maupun financial, struktur organisasi yang mewadahi sumber daya manusia, serta system dan proses dalam melakukan pekerjaan. KPK di biayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
KPK dibentuk karena institusi (Kepolisian, Kejaksaan, Peradilan, Partai politik dan Parlemen), yang seharusnya mencegah korupsi tidak berjalan dengan baik dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Keberadaan KPK tidak terlepas dari usaha untuk keluar dari krisis yang timbul akibat praktik korupsi yang bukan lagi hanya merugikan perekonomian negara tetapi juga bagi pertumbuhan pembangunan nasional.
B.2 Tugas dan Wewenang KPK
Dalam hal tugas dan wewenang KPK, sebagaimana diatur dalam pasal 6 sampai dengan 14 UU No. 30 Tahun 2002 KPK mempunyai tugas dan kewenangan koordinasi dalam kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. Dengan kewenangan tersebut diatur tentang sistem laporan dan informasi dari instasi terkait.
Aplikasi dari prinsip tersebut maka kepada KPK juga diberi tugas dan wewenangan supervisi yang meliput pengawasan dan penelitian. KPK juga berwenang mengambil alih penyidikan dan penuntutan pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan, apabila:
1. Laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti.
2. Proses penanganan tindak pidana korupsi tidak ada kemajuan/tertunda tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan
3. Penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku korupsi.
4. Penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi
5. Adanya hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislative. (http://www.kpk.go.id/modules/edito/doc. diakses pada 26 Juni 2012)
Dalam melaksanakan tugas memerangi tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa (extra ordinary crime), maka KPK diberi kewenangan yang tidak dimiliki institusi lain yaitu:
1. Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
2. Memerintahkan kepada instasi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.
3. Meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa.
4. Memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait.
5. Memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya.
 6. Meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa (individu atau korporasi) kepada instasi terkait.
7. Menghentikan sementara suatu transaksi keuangan,transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang di periksa.
8. Meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti diluar negeri.
9. Meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. (http://www.kpk.go.id/modules/edito/doc. diakses pada 26 Juni 2012).
Disamping itu, peranan KPK melebihi dari Kepolisian dan Kejaksaan dimana Kepolisian dan Kejaksaan dapat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian dan Penuntutan (SPPP) dalam perkara tindak pidana korupsi, sebaliknya berdasarkan Pasal 40 UU No 30/2002. KPK tidak berwenang mengeluarkan SPPP untuk menghindari adanya main mata antara tersangka dan aparat KPK. Dengan kewenangan tersebut KPK mampu mengeliminasi korupsi secara konseptual dan sistematis. hal tersebut juga tercantum pada Pasal 3 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. (http://www.kpk.go.id/modules/edito/doc. diakses pada 26 Juni 2012) 
B.3 Visi, Misi dan Rencana Strategis KPK
Visi dari KPK adalah “Mewujudkan Indonesia yang Bebas Korupsi”. Misi dari KPK adalah “Penggerak perubahan untuk mewujudkan bangsa yang anti Korupsi”. Misi yang telah dirumuskan diatas selanjutnya dijabarkan menjadi beberapa tujuan yang akan dicapai dengan strategi-strategi yang dikelompokan sebagai berikut:
1. Pembangunan kelembagaan
Tujuan yang ingin dicapai oleh strategi pembangunan kelembagaan ini adalah terbentuknya suatu lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi yang efektif. Strategi pembagunan kelembagaan ini dijabarkan dalam sejumlah kegiatan yang terdiri dari:
a. Penyusunan struktur organisasi
b. Penyusunan kode etik
c. Penyusunan rencana strategis
d. Penyusunan rencana kinerja
e. Penyusunan anggaran
f. Penyusunan prosedur operasi standar
g. Penyusunan sistem manajemen sumber daya manusia
h. Rekruitmen penasihat dan pegawai serta pengembangan pegawai
i. Penyusunan sistem manajemen keuangan
j. Penyusunan teknologi informasi pendukung
k. Penyediaan peralatan dan fasilitas
l. Penyusunan mekanisme pengawasan internal.
2. Penindakan
Tujuan yang ingin dicapai oleh strategi penindakan ini adalah meningkatnya penyelesaian perkara tindak pidana korupsi. Strategi penindakan ni dijabarkan dalam sejumlah kegiatan yang terdiri dari:
a. Pengembangan sistem dan prosedur peradilan pidana korupsi yang ditangani langsung oleh Komisi
b. Pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi oleh komisi
c. Pengembangan mekanisme, sistem dan prosedur supervise oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh kepolisian dan kejaksaan
d. Identifikasi kelemahan undang-undang dan konflik antara undang-undang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi
e. Pemetaan aktifitas-aktifitas yang berindikasikan tindak pidana korupsi.
3. Pencegahan
Tujuan yang ingin dicapai oleh strategi pencegahan ini adalah terbentuknya suatu sistem pencegahan tindak pidana korupsi yang handal. Strategi pencegahan ini dijabarkan dalam suatu kegiatan yang terdiri dari:
a. Peningkatan efektifitas sistem pelaporan kekayaan penyelenggara negara
b. Penyusunan sistem pelaporan gratifikasi dan sosialisasi
c. Penyusunan sistem pelaporan pengaduan masyarakat dan sosialisasi
d. Pengkajian dan penyampaian saran perbaikan atas sistem administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang berindikasikan korupsi
e. Penelitian dan pengembangan teknik dan metode yang mendukung pemberantasan korupsi.
4. Penggalangan keikutsertaan masyarakat
Tujuan yang ingin dicapai oleh strategi penggalangan keikutsertaan masyarakat ini adalah terbentuknya suatu keikutsertaan dan partisipasi aktif dari segenap komponen bangsa dalam memberantas korupsi. Strategi penggalangan keikutsertaan masyarakat ini dijabarkan dalam sejumlah kegiatan yang terdiri dari:
a. Pengembangan hubungan kerjasama antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan lembaga-lembaga public disertai dengan perumusan peran masing-masing dalam upaya pemberantasan korupsi
b. Pengembangan hubungan kerjasama antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan, sosial, keagamaan, profesi, dunia usaha, swadaya masyarakat (LSM) dll. Disertai dengan perumusan peran masing-masing dalam upaya pemberantasan korupsi
c. Pengembangan hubungan kerjasama antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mitra pemberantasan korupsi diluar negeri secara bilateral dan multilateral
d. Pengembangan dan pelaksanaan kampaye anti korupsi nasional yang terintegrasi dengan diarahkan untuk membantu budaya anti korupsi
e. Pengembangan database profil korupsi
f. Pengembangan dan penyediaan akses kepada publik terhadap informasi yang berkaitan dengan korupsi. (http://www.kpk.go.id diakses pada 26 Juni 2012)
Dikutip dari Buku Annual Report KPK yang menjelaskan mengenai struktural organisasi KPK sebagai berikut :
1.      Pimpinan yang terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota dan 4 (empat) orang Wakil Ketua merangkap Anggota.
2.      Tim Penasehat yang terdiri dari 4 (empat) Orang.
3.      Deputi Bidang Pencegahan yang terdiri dariDirektorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP-LHKPN), Direktorat Gratifikasi, Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, dan Direktorat Penelitian dan Pengembangan.
4.      Deputi Bidang Penindakan yang terdiri dari Direktorat Penyelidikan, Direktorat Penyidikan, dan Direktorat Penuntutan.
5.      Deputi Bidang Informasi dan Data yang terdiri dari Direktorat Pengolahan Informasi data Data, Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, dan Direktorat Monitor.
6.      Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat yang terdiri dari Direktorat Pengawasan Internal, dan Direktorat Pengaduan Masyarakat.
7.      Sekretariat Jenderal yang terdiri dari Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Umum dan Biro Sumber Daya Manusia. (Annual Report 2006.2006:8)
C.    Jalan Terjal KPK
Secara umum, KPK memiliki dua masalah laten, baik yang datang dari internal dan yang muncul dari eksternal KPK sendiri. Permasalahan-permasalahan yang muncul tersebut sangat menghambat, memperlemah dan bahkan bisa menghancurkan institusi KPK dibawah kepemimpinan Pandawa ini. Fakta menunjukan bahwa masalah tersebut sudah muncul ketika institusi ini baru dibentuk dan maslah tersebut bersifat laten atau terus menerus ada di setiap era kepemimpinan KPK yang berbeda. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya dalam hal ini akan dilihat dari dua kacamata berbeda yaitu permaslahan yang muncul dari faktor internal dan faktor eksternal :
a.       Faktor Internal
Perlu kita flash back tentunya bahwa Pandawa yang menjadi motor dalam tubuh KPK ini adalah orang pilihan, namun mereka berlima dipilih melalui sebuah lembaga politik yaitu oleh komisi III DPR RI. Meskipun dikemas dalam wadah yang mempunyai semangat yang sama, akan tetapi perlu diingat bahwa dalam pemilihan tersebut tak lepas dari lobi calon pimpinan KPK yang ujungnya adalah politik transaksional. Ketika transaksi politik telah terjadi maka mau tak mau masing-masing pimpinan harus mampu menakumulasi kepentingan politik para anggota komisi III yang memilihnya. Tak ayal perbedaan kepentingan politik inilah yang sering menimbulkan perpecahan dalam mengambil sikap, ketika menetapkan tersangka dalam kasus-kasus tertentu sehingga membuat saga kasus yang sebetulnya sudah terang benderang menjadi redup. Contoh yang paling gambling adalah kasus Mega Proyek Hambalang dan Century yang sampai sekarang tak tau mau dibawa kemana. Hal lain yang bisa memberikan gambaran nyata bahwa adanya politik transaksional yang dilakukan oleh pimpinan KPK adalah ketika salah satu pimpinan KPK Candra Hamzah melakukan pertemuan sebanyak lima kali dengan politisi Partai Demokrat yang salah satunya adalah Nazarudin. Meskipun Candra Hamzah berkilah bahwa pertemuan itu hanya pertemuan antar sesama teman belaka, akan tetapi tak etis rasanya ketika seorang pimpinan KPK bertemu secara rahasia dengan anggota DPR. Apalagi kemudian menurut Nazarudin pertemuan tersebut salah satunya membahas tentang proyek dan “tukar guling” kasus.  
Salah satu masalah pelik yang lain yang dihadapi oleh KPK yaitu sudah menjadi rahasia umum bahwa penyidik yang ada di dalam KPK itu ada dua unsur yaitu penyidik independen dan dari unsur penegak hukum yang berasal dari kepolisian atau kejaksaan. Munculnya pandangan bahwa KPK masih melakukan tebang pilih dalam penanganan perkara mengindikasikan adanya “kerikil” di dalam KPK yang sangat mungkin telah membelokkan upaya penindakan kasus korupsi. Penyidik yang berasal dari kepilisian dan dari kejaksaan inilah yang menjadi “duri dalam daging” dalam institusi KPK. Contoh paling nyata adalah adanya hubungan terlarang antara Raden Brotososeno dan Angelina Sondakh, karena adanya jalinan cinta terlarang tersebut ada BAP setebal 20 halaman yang memang sengaja dihilangkan dalam kasus wisma atlit tersebut dan hal tersebut dijelaskan oleh Hotman Paris di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2012)  "Saya tanya ini karena di BAP Rosa, Rosa menunjuk PIN BB Angie itu dan pembicaran itu begitu tebal ini, kenapa penyidik tidak menanyakan. Apakah karena di penyidikan ada teman dekat saudara," (http://pembocor.blogspot.com/2012/02/pengacara-nazar-heran-pin-bb-angie-tak.html diakses 26 Juni 2012).
Persoalan lainnya yang cukup menghambat kerja KPK kurang maksimal yaitu minimnya infrastruktur yang yang ada. Kualitas peralatan yang dimiliki oleh KPK kurang canggih sehingga aktivitas-aktivitas yang membutuhkan tekhnologi tinggi semacam penyadapan dan pengintaian menggunakan kamera tak berjalan dengan baik. Selain itu, kurangnya SDM yang bekerja di lingkungan KPK juga menjadi salah satu faktor internal yang membuat penanganan kasus yang ada terkesan lambat dan tidak bisa menjangkau sampai ke daerah-daerah. Dalam menjalankan tugasnya pimpinan KPK hanya dibantu oleh 700 orang staff saja, bandingkan dengan jumlah pegawai KPK di Malaysia yang mencapai 5.000 orang dan Hongkong mencapai 3.600 orang. Padahal seperti kita ketahui bahwa penduduk di kedua negara tersebut jauh lebih kecil dari pada negara Indonesia, hal itu menunjukan bahwa jumlah SDM yang ada sangat penting untuk menjalankan pemberantasan korupsi yang progresif.
b.      Faktor Eksternal
Selain ada masalah internal masalah pelik lain yang sering menerpa KPK adalah masalah yang datangnya dari luar. Contohnya upaya pelemahan KPK dilakukan melalui jalur hukum, yakni permohonan uji materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang KPK kepada Mahkamah Konstitusi. Dalam catatan ICW, sedikitnya sudah 13 kali permohonan judicial review atas sejumlah ketentuan dalam UU KPK diajukan. Selain itu, ada juga upaya kriminalisasi pihak kepolisian dan kejaksaan terhadap pimpinan KPK yang terjadi pada Antasari Azhar, Bibit dan Candra. Adanya ketidakseinergisan antara KPK, kepolisian dan kejaksaan inilah yang membuat salah satu fungsi KPK sebagai supervisi dipandang belum berhasil menciptakan jaringan kerja yang kuat dan memperlakukan institusi yang ada (Polri, Kejaksaan, dll) sebagai counterpart dalam pemberantasan korupsi. KPK juga belum mampu memicu dan memberdayakan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya (trigger mechanism) untuk bersama-sama mengemban tugas memberantas korupsi. Jika saja dahulu presiden SBY tak mengeluarkan deponering pada Bibit dan Candra bisa jadi KPK pada waktu itu akan vacum dan bahkan bubar.
Tantangan lain yang begitu menjadi momok yang menakutkan adalah politisasi “Penguasa”. Ada beberapa lembaga negara yang sering berbenturan dengan KPK dan salah satunya adalah DPR khususnya komisi III. Beberapa waktu lalu ada upaya untuk memangkas wewenang KPK melalui proses legislasi. Ada sejumlah kewenangan KPK yang menjadi target pemangkasan. Beberapa di antaranya adalah, kewenangan melakukan penyadapan, penuntutan, kewenangan penyitaan dan penggeledahan yang akan diatur lebih lanjut, larangan SP3 yang akan dipertimbangkan kembali oleh DPR, dan lain sebagainya. Ada ketakutan DPR terhadap KPK yang pada waktu itu memberikan “surprise” dengan mengacak-acak ruang banggar DPR. Yang terbaru adalah DPR membintangi anggaran yang diminta oleh KPK khususnya anggaran pembuatan gedung baru KPK. Upaya politisasi yang dikemas secara legal inilah yang justru dapat membuat KPK tak berkutik. Beruntung KPK masih memiliki jutaan masyarakat Indonesia yang masih bersedia mengawal lembaga ini agar tetap “survive”.
Selain itu, politisasi lain yang tak bisa dilihat secara kasat mata adalah adanya “pressure” yang dilakukan penguasa (presiden) yang mempunyai kekuatan besar sehingga membuat KPK tak bisa berbuat apa-apa. Banyak orang-orang terdekat dengan presiden, kepala daerah yang berasal dari partai pemenang kasusnya mandeg atau bahkan lenyap karena adanya intervensi presiden, kasus paling nyata adalah Century dan Hambalang yang melibatkan orang-orang terdekat presiden serta kasus korupsi Sukawi Sutarip dan Kasus korupsi Bupati Rembang yang merupakan Ketua DPC Demokrat Kab. Rembang. Hal inilah yang membuat KPK dimata public terkesan tebang pilih di dalam menangani kasus-kasus korupsi yang ada di negara kita.
D.    Kesimpulan dan saran
Berdasarkan uraian diatas, menjadi pertanyaan krusial, apa hal yang bisa dilakukan untuk penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia. Apalagi tantangan pemberantasan korupsi yang dihadapi KPK akan semakin berat. Bukan hanya serangan balik koruptor, politisasi penguasa dan tekanan DPR yang menjadi musuh laten akan terus menghadang, tapi upaya pembenahan internal juga harus segera dimulai dengan melakukan rekrutmen penyidik yang independen, dan juga tindakan tegas terutama setelah adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan, baik oleh pegawai KPK maupun pimpinan KPK periode sebelumnya.
Komitmen politik yang utuh dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat menjadi satu modal awal. Seperti diketahui, Presiden sudah menerbitkan instruksi resmi agar upaya pemberantasan korupsi di tingkatkan. Intruksi Presiden ini tentu saja belum cukup, karena sebagai sebuah kebijakan, Instruksi ini harus dilaksankan di lapangan. Untuk pelaksanaannya, tentu dibutuhkan komitmen pimpinan lembaga penegak hukum dan institusi terkait lainnya, mulai dari Kapolri, Jaksa Agung, PPATK, Kementrian, BPK, BPKP, bahkan Mahkamah Agung. Meskipun BPK dan Mahkamah Agung adalah lembaga yang berada di luar lingkup eksekutif, akan tetapi peran institusi ini dalam garis koordinasi untuk memastikan pemberantasan korupsi berjalan efektif sangatlah dibutuhkan. Selain itu, presiden seharusnya bisa tegas dan tidak melakukan intervensi politik pada KPK ketika ada orang-orang terdekatnya tersangkut kasus korupsi.
Selain itu, dukungan nyata Parlemen juga sangat dibutuhkan, baik untuk melakukan pengawasan, ataupun dukungan dalam bentuk anggaran yang cukup untuk memperkuat berjalannya kerja pemberantasan korupsi. DPR khususnya sebagai mitra KPK seharusnya memberikan support, bukan upaya-upaya yang berujung pada tindakan pelemahan kewenangan, pendeskriditan serta mempersulit pencairan anggaran KPK, melainkan harus bersinergi dalam upaya memberantas laten korupsi di Negara Indonesia.
E.     Daftar Pustaka
-Atmasasmita, Romli . 2004. Kajian komprehensif dan mendalam tentang Tindak Pidana Korupsi dalam tulisan. Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Bandung: Mandar Maju.
- Husodo, Adnan Topan. 2007. Roadmap KPK 2007-2011; Menuju Pemberantasan Korupsi yang lebih efektif. Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Pemantau Peradilan (KPP), Kemitraan
- Koran Tempo, 17 Januari 2012
- Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Badan Pemeriksa Keuangan RI, 2008-2010
- Laporan Rencana Strategi KPK 2006
-http://pembocor.blogspot.com/2012/02/pengacara-nazar-heran-pin-bb-angie-tak.html diakses 26 Juni 2012
- http://www.kpk.go.id/modules/edito/doc. diakses pada 26 Juni 2012
- www.pikiran-rakyat.com diakses pada 26 Juni 2012

Konflik Psikologis Anas

Konflik Psikologis Anas
Oleh: Andika Asykar

       A.    Pendahuluan
Terjadinya konflik dalam setiap orang merupakan sesuatu hal yang tidak dapat dihindarkan. Hal ini terjadi karena di dunia ini memang bak sebuah mata uang yang punya sisi berbeda disatu sisi ada hal-hal yang sejalan dengan keinginan kita dan disisi lain ada  yang berbeda sehingga menimbulkan konflik psikologis dalam diri seseorang. Tentunya bahwa setiap orang yang hidup pernah menghadapi konflik dalam dirinya, tak terkecuali seorang Anas Urbaningrum
Nazarudin sebagai salah satu terdakwa dalam  skandal Wisma Atlit dan Hambalang tak henti-hentinya mengeluarkan ocehan yang menyeret Anas Urbaningrum. Bahkan menurut Nazar, Anas adalah otak dari semuanya. Hal tersebut tentunya membuat konflik yang dahsyat dalam diri Ketum Demokrat tersebut. Hal tersebut mempunyai implikasi dengan banyaknya publik yang mempunyai pemahaman bahwa Anas Urbaningrum adalah bos dari Nazar sehingga tak jarang membuat publik banyak yang mencela dia.
Tak berhenti disitu ekspresi publik untuk menunjukan kebenciannya pada Nazar, Angie dan terutama Anas dapat ditunjukan pada hasil survey  dari beberapa lembaga survey menunjukan penurunan yang drastis. Tak urung hal tersebut semakin menambah keruh friksi yang terjadi di internal demokrat dan menuntut Ketumnya mundur dari jabatannya.
Ketika KPK memberitahukan bahwa Anas Urbaningrum juga akan diperiksa sepertinya konflik psikologis Anas Urbaningrum sudah mencapai batas kesabarannya sehingga dia mengeluarkan kalimat yang tak biasa digunakan seorang politisi sekelas dia, dia menyebutkan bahwa “"Kalau ada satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," Selain itu dia juga menyebutkan bahwa “KPK sebenarnya tak perlu repot-repot mengurus persoalan proyek tersebut. Karena asalnya itu kan dari ocehan-ocehan yang tidak jelas, dari karangan-karangan yang tidak jelas," kata dia. "Ngapain repot-repot."  Hal tersebut dilontarkan oleh Anas di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Jumat, 9 Maret 2012 (Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2012/03/09/063389120/3-Kali-Ekspose-Anas-Akan-Diperiksa-Soal-Hambalang diakses pada tanggal 10 Mei 2012)
Melihat hal tersebut penulis tertarik untuk untuk menlakukan analisis sebenarnya apa yang terjadi dengan Anas Urbaningrum dan Bagaimana konflik psikologis dari seorang Anas sehingga mengeluarkan pernyataan yang membuat kontroversi?
      B.     Pembahasan
1.      Pengertian konflik
Dahrendorf (dalam Jeong:2008:6), Dalam arti luas, konsep konflik telah ditarik dan  dipergunakan untuk  menggambarkan setiap  perselelisihan yang dihasilkan oleh setiap aspek dari situasi sosial Sedangkan menurut Campbell (2006:157): konflik manusia mempunyai derajat kompleksitas dan  intensitas yang dapat ditemui dalam individu,  kelompok dan negara-negara seluruh dunia. Konflik biasanya timbul ketika  kedua belah pihak atau lebih mencapai tujuan yang tidak kompatibel dan pada tahap berikutnya keduanya melakukan perjuangan untuk mencapai tujuan dan saling mengalahkan. Potensi konflik akan meningkat seiring dengan meningkatnya partisipasi sosial dan perubahan budaya yang tepat.Variasi budaya menyebabkan bervariasinya tingkatan dan  bentuk konflik. (Sumber: Mata Kuliah Konflik dan Resolusi tantang Teori Konflik di Magister Ilmu Politik UNDIP. Dosen Pengampu Dr. ARI PRADHANAWATI,MS Diberikan pada 05/05/2012)
Konflik adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih, yang dapat terjadi antarindividu, antarkelompok kecil, bahkan antarbangsa dan negara (Sarlito W. Sarwono, 1999). Merupakan bentuk pertentangan, ketidaksepakatan, ketidakcocokan antara dua orang atau lebih, antar kelompok orang, yang biasanya ditadai oleh kekerasan fisik (Wikipedia, 2007) (Sumber: Mata Kuliah Psikologi Politik tentang Konflik Dan Keamanan Internasional Jurusan Ilmu Pemerintahan UNDIP. Dosen Pengampu Lusia Astrika, S.IP, M.Si)
Dapat dikatakan bahwa konflik adalah kondisi yang ditimbulkan oleh adanya kekuatan besar yang saling bertentangan yang sumbernya berasal dari dalam diri manusia. Dalam diri manusia itu mempunyai batin sehingga tatkala seseorang sudah memuncak konfliknya terkadang bisa membuat seseorang mengeluarkan pernyataan dan bahkan melakukan tindakan fisik ketika tak bisa mengontrol egonya.
2.      Analisis terhadap konflik psikologis Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum adalah salah satu politisi terkenal yang selama ini dikenal publik dengan bawaannya yang kalem, sopan dan santun. Publik pastinya tak menyangka jikalau dia ikut disebut-sebut sebagai salah satu aktor utama dalam skandal Wisma Atlit dan Hambalang. Tak kurang dari satu tahun kasus ini berjalan Nazar yang menjadi koleganya ketika duduk mejadi kader Partai Demokrat selalu menyeret namanya sebagai “Bos Besar” yang menjadi sutradara dibalik semuanya.
Tak ayal hal tersebut membuat seorang Anas mendapatkan tekanan yang sangat dahsyat dari media, publik, kader Demokrat dan juga tentunya SBY.  Meskipun seorang Anas dikenal sabar dan santun, tetapi setiap manusia itu pasti ada batas kesabarannya dalam menghadapi tekanan yang sangat besar. Akibat tekanan dari luar yang begitu bertubi-tubi, secara psikologis membuat batin seorang Anas tak kuat menampung sehingga meluapkan emosinya dengan mengeluarkan pernyataan “Gantung di Monas” yang telah disebutkan sebelumnya. Berikut peta konflik psikologis seorang Anas tentang makna dan tujuan pernyataan “Gantung di Monas” tersebut:
          Dapat dijelaskan bahwa masalah-masalah yang terjadi dalam kehidupan manusia adalah hasil dari interaksi manusia dengan sesamanya. Jika manusia tidak mampu memperbesar daya penarik logika dan akal dan lebih banyak mengembangkan pikiran-pikiran yang tidak dapat diterima oleh akal, maka yang muncul adalah konflik, baik konflik yang berkaitan dengan dunia di luar dirinya maupun konflik yang berkaitan dengan dirinya sendiri. Manusia kemudian mengalami stres, frustasi, takut, dan sebagainya.
Itulah yang mungkin dihadapi oleh seorang Anas sehingga dia mengeluarkan unek-uneknya pada pihak-pihak yang selama ini menekan dirinya dalam skandal Wisma Atlit dan Hambalang. Berikut analisis penulis dalam memvisualisasikan maksud Anas Urbaningrum mengeluarkan pernyataan “Gantung di Monas”:
      a.      Persepsi
            Kata-kata Anas tersebut mengandung makna bahwa dirinya ingin memberikan persepsi pada publik dan media bahwa dirinya tidak menerima uang suap dari Wisma Atlit dan Hambalang. Apalagi dalam budaya masyarakat Indonesia kata-kata sumpah seperti sumpah mati, berani kesamber gledek dan siap digantung itu sudah menjadi hal yang jamak agar membuat orang lain percaya bahwa orang tersebut tidak salah. Anas ingin menunjukan dan memberikan tekanan pada publik dan khususnya media yang secara eksplisit dikatakan Anas bahwa Partai Demokrat tak punya media sehingga selalu disudutkan oleh media sehingga beberapa waktu lalu Partai Demokrat pernah melaporkan Metro TV ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
      b.      Konsolidasi
Maksud lain dari pernyataan Anas tersebut adalah Anas ingin membuktikan pada kader Partai Demokrat bahwa dirinya berusaha melakukan counter atas pemberitaan miring tentang dirinya. Hal inilah yang memang diinginkan oleh kadernya semisal Ruhut yang mengatakan "Aku maunya Anas ngomong tidak terlibat dengan Hambalang. Kalau terlibat krekk," (Sumber: www.rmol.com/Ruhut -Saudaraku-Anas,-Legowolah.html diakses pada 10 Mei 2012)
Seperti yang sering ada dalam setiap pemberitaan di setiap media bahwa karena kasus ini telah membuat friksi dalam Partai Demokrat. Disatu sisi ada yang mengiginkan Anas mundur seperti pernyataan yang dikutip dari salah satu Dewan Pembinanya, Hayono Isman berikut ini, “Bagi saya, siapa pun dia, akan terhormat menyatakan mundur mempunyai sikap ksatria. Daripada nanti diturunkan oleh partai” katanya di Gedung Senayan DPR RI Rabu (02/05/2012)(Sumber:www.rmol.com/Hayono-Isman-Daripada-Diturunkan-Partai,-Lebih-Baik-Anas-Urbaningrum-Mundur-.html diakses pada 10 Mei 2012).
Sedangkan disisi lain banyak juga yang masih pro terhadap kepemimpinan Anas Urbaningrum dan kader yang mendukung Anas akan berupaya penuh untuk melawan segala upaya politisasi yang menyudutkan Anas Urbaningrum dan hal tersebut seperti penjelasan Ramadhan Pohan bahwa ia akan melawan setiap upaya politisasi yang diarahkan kepada Ketua Umum Anas Urbaningrum yang sengaja atau tak sengaja dilakukan sejumlah pihak. "Kami tidak inginkan terjadi, katakanlah penyudutan ataupun penggiringan isu yang menyudutkan. Kalau itu terjadi, sama saja mengkriminalisasi kader kami. Kami akan melawan terhadap upaya penggiringan kriminalisasi yang berdasarkan opini yang ditiupkan," kata Ramadhan (Sumber:www.metrotvnews.com/Ramadhan-Demokrat-akan-Lawan-Upaya-Politisasi-Anas.html diakses pada 10 Mei 2012)
            Pernyataan Anas inilah yang secara implicit digunakan untuk melakukan konsolidasi dalam tubuh partainya dan bersikap tegas pada kader-kader yang selama ini membelot darinya. Hal itu ditunjukan pasca pernyataan “Gantung di Monas”, Anas melakukan bersih-bersih dengan melakukan Rolling di komisi DPR dan mencopot ketua fraksi Demokrat yaitu Jafar Hafsah.
      c.       Konfirmasi
Pernyataan Anas ini juga mempunyai makna bahwa secara implisit ingin memberikan konfirmasi dan ancaman pada KPK dengan mengatakan “KPK sebenarnya tak perlu repot-repot mengurus persoalan proyek tersebut. Karena asalnya itu kan dari ocehan-ocehan yang tidak jelas, dari karangan-karangan yang tidak jelas," kata dia. "Ngapain repot-repot."  Seperti kita ketahui bersama bahwa Anas adalah ketua umum Partai Demokrat yang menguasai parlemen, perlu diingat bahwa pemilihan pimpinan KPK itu tak lepas dari politik transaksional antara calon pimpinan KPK dan Anggota komisi III yang notabene berasal dari partai politik.
Boleh jadi ketika Anas mengatakan hal ini mempunyai maksud kalau sampai KPK berani memanggil Anas maka hati-hatilah Partai Demokrat siap menggoyang para pimpinan KPK khususnya para pimpinan KPK yang sudah melakukan politik transaksional dengan Partai Demokrat. Dan alhasil sampai sekarang pun Anas aman dan belum dipanggil oleh KPK, meskipun kasus Nazar dalam Wisma Atlit sudah diputus.   
      d.      Agresi
            Agresi inilah maksud implisit yang mungkin ingin disampaikan oleh Anas pada seseorang yang berkantor diseberang Monas. Siapakah orang itu? Tak lain dan tak bukan adalah “Sang Presiden” sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat yaitu Susilo Bambang Yudhoyono yang berdiam di Istana Merdeka. Dalam hal ini Anas sepertinya ingin memperingatkan SBY bahwa janganlah sekali-sekali mengusik kursi kepemimpinannya, jelas bahwa Anas bukanlah politisi gadungan yang hanya seumur jagung di dalam Demokrat. Dari tahun 2005-2010, Anas menjadi tangan kanan Hadi Utomo sebagai Ketum Partai Demokrat pada masa itu. Dia selalu mengikuti Agenda Hadi Utomo hingga ke pelosok-pelosok daerah, 
Melihat hal tersebut jelas bahwa Anas bukanlah kader biasa karena tentunya dia sudah mengetahui “Kartu Truf”  Partai Demokrat, khususnya SBY dan dinasti politiknya. Sebagai Sang Penentu, SBY menjadi sulit menentukan manakala keputusan dan langkahnya bisa membahayakan diri sendiri (dan putranya), membahayakan partai, dan menerjal-curamkan jalan menuju 2014. Memberi Anas sanksi terlalu segera dan keras bisa seperti menepuk air di dulang terpercik muka sendiri. Walhasil, Ketua Dewan Pembina yang terkenal sangat berhati-hati itu kali ini merasa harus amat sangat berhati-hati dan keputusan pun tak kunjung jatuh.
      C.    Kesimpulan
Dari hal di atas dapat ditarik kesimpulan umum yaitu bahwa konflik batin atau psikologis pasti pernah dirasakan oleh semua manusia. Ada banyak hal yang kemudian diekspresikan oleh seseorang ketika dia mengalami konflik psikologis tersebut misalnya bisa mengeluarkan pernyataan yang eksplisit atau pun implisit yang ditujukan pada pihak yang berkonflik.
       D.    Daftar Pustaka 
-Bernard, Raho. 2007. Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
-Walgito, Bimo. 2002. Pengantar Psikologi Umum. Yogyakarta: Penerbit Andi
-http://www.tempo.co/read/news/2012/03/09/063389120/3-Kali-Ekspose-Anas-Akan-Diperiksa-Soal-Hambalang diakses pada tanggal 10 Mei 2012.)
-www.rmol.com/Hayono-Isman-Daripada-Diturunkan-Partai,-Lebih-Baik-Anas-Urbaningrum-Mundur-.html diakses pada 10 Mei 2012.
-www.rmol.com/Ruhut -Saudaraku-Anas,-Legowolah.html diakses pada 10 Mei 2012.
- www.metrotvnews.com/Ramadhan-Demokrat-akan-Lawan-Upaya-Politisasi-Anas.html diakses pada tanggal 10 Mei 2012.
-http://benyahya.student.umm.ac.id/2010/07/09/teori-konflik/ diakses pada tanggal 10 Mei 2012.
-http://www.tempo.co/read/news/2012/03/09/063389120/3-Kali-Ekspose-Anas-Akan-Diperiksa-Soal-Hambalang diakses pada tanggal 10 Mei 2012.
-Mata Kuliah Konflik dan Resolusi tantang Teori Konflik di Magister Ilmu Politik UNDIP. Dosen Pengampu Dr. ARI PRADHANAWATI,MS Diberikan pada 05/05/2012.
-Mata Kuliah Psikologi Politik tentang Konflik Dan Keamanan Internasional Jurusan Ilmu Pemerintahan UNDIP. Dosen Pengampu Lusia Astrika, S.IP, M.Si