Dilema
Outsourcing
(Konsep dan Implementasi)
Oleh: Andika Asykar
A. Pendahuluan
Indonesia
adalah salah satu negara Asia Tenggara yang paling diminati oleh para investor
dari negara lain. Hal tersebut membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia dari tahun
ke tahun mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Banyak industri-industri
besar yang berdiri di Indonesia. Kemudahan memperoleh bahan baku yang murah,
mudahnya menyerap tenaga kerja menjadi alasan mereka untuk mendirikan industri
di Indonesia. Pekerja atau buruh menjadi salah satu elemen penting yang dapat
menggerakan roda perekonomian disuatu negara, karena tanpa kelas pekerja
seperti buruh sebuah industri tidak akan mampu menjalankan kegiatan
produksinya.
Untuk memudahkan
semua investor dalam menyerap tenaga kerja, pemerintah mengeluarkan kebijakan
yang pro investasi khususnya tentang penyerapan tenaga kerja yaitu dengan
dengan mengeluarkan kebijakan “Sistem Kerja Kontrak” dan “Sistem Outsourcing” (Kerja Pemborongan) labor market flexibility (pasar buruh
lentur), yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
tepatnya pada pasal 56-60 (Kerja Kontrak), 64-66 (Outsourcing). Padahal, awalnya, semangat pemerintah mengeluarkan
pasal-pasal tersebut agar terjadi kondusifitas hubungan antara buruh dan
pengusaha sehingga membuat para investor bersedia menanamkan investasinya di
Indonesia, yang kemudian akan diharapkan banyak menyerap tenaga kerja baru.
Pada awal kebijakan ini dikeluarkan, keadaan yang
selama ini diharapkan oleh pemerintah memang muncul yaitu banyak investor yang
mendirikan pabrik-pabrik yang berimplikasi pada naiknya jumlah penyerapan
tenaga kerja sehingga cukup bisa mengurangi jumlah pengangguran. Namun, seiring
berjalannya waktu tak sedikit perusahaan-perusahaan yang kemudian tetap
menjalankan “sistem outsourcing” tapi tak mengindahkan
peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Sangat jelas bahwa telah
terjadi disimplementasi kebijakan yang dilakukan oleh perusahaan. Hal ini,
membuat pihak pekerja atau buruh yang dirugikan karena hak-hak mereka
dikesampingkan oleh para pemilik modal yang ingin mencari keuntungan belaka.
Untuk itu, menarik kiranya untuk mengkaji Bagaimana Kebijakan Outsourcing di Indonesia?
A. Pembahasan
1.
Aturan Outsourcing
Pasca
runtuhnya rezim Orde Baru (Orba), sudah menjadi budaya rutin setiap tanggal 1
Mei digunakan untuk merayakan hari buruh internasional atau yang lebih dikenal
dengan sebutan “Mayday” oleh semua buruh di Indonesia. Setiap perayaan hari
buruh sudah menjadi hal yang lazim diwarnai dengan berbagai aksi long march dan demonstrasi di seluruh
pelosok nusantara. Sejumlah konfederasi serikat pekerja seperti KSPI, KSPSI,
KSBSI dan KASBI menggunakan momen tersebut untuk menyuarakan hak-hak mereka.
Isu penting yang menjadi titik berat pada aksi 01 Mei 2012 adalah penghapusan
sistem outsourcing. Seperti
yang telah disebutkan sebelumnya bahwa
semangat yang diemban oleh pemerintah dalam mengeluarkan sistem Outsourcing
ini baik, tetapi justru pada perayaan May Day beberapa hari yang lalu
justru banyak para buruh yang meneriakan penolakan pada sistem tersebut.
Untuk mengetahui detail mengapa
kebijakan outsourcing itu menyimpang
di lapangan perlu dilihat kembali konsep yang ada dalam UU No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, khususnya mengenai sistem outsourcing dalam skema pasar buruh lentur diterjemahkan melalui
pasal 64-66. Berikut rumusan sebagian
pasalnya yang perlu dicermati:
Tabel
I
Skema Aturan Outsourcing
Dalam UU No. 13 Tahun 2003
Outsourcing
|
|
Pasal
64
|
Perusahaan
dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya
melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau
|
Pasal
65
|
(2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada
perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut: a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan
utama; b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi
pekerjaan; c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.
|
Pasal
65
|
(7) Hubungan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak
tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
|
Pasal
66
|
(1) Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia
jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan
kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi,
kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak
berhubungan langsung dengan proses produksi.
|
Pasal
66
|
(4)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf a,
huruf b, dan huruf d serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status
hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan
perusahaan pemberi pekerjaan.
|
Source: UU No. 13 Tahun 2003
2.
Realita di Lapangan
Beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi (MK) telah
mengeluarkan putusan uji materi pada pasal yang mengatur kebijakan outsourcing
dalam UU Ketenagakerjaan, adanya putusan tersebut, sebenarnya justru telah
melegitimasi keabsahan outsourcing. MK hanya menyatakan bertentangan
secara bersyarat (conditionally unconstitutional) terhadap pasal 65 (7)
dan pasal 66 (2) huruf b UU Ketenagakerjaan (Jawa Pos, 18 Januari 2012).
Putusan MK tersebut sama sekali tidak membatalkan ketentuan-ketentuan outsourcing,
tetapi hanya memastikan bahwa dalam outsourcing, hak-hak pekerja yang
direkrut melalui sistem outsourcing
harus dipenuhi layaknya pekerja utama perusahaan. Salah satu masalah yang belum
mengalami titik temu hingga kini yaitu antara pekerja/buruh dan pengusaha
adalah mengenai penggunaan pekerja melaui outsourcing. Sistem outsourcing
dianggap telah membohongi dan bahkan mengeksploitasi pekerja/buruh. Yang
menjadi pertanyaan adalah, apakah betul sistem outsourcing yang diatur
dalam UU Ketenagakerjaan itu melanggar hukum perburuhan? Atau permasalahanan
justru ada pada implementasi outsourcing yang tidak sesuai dengan
perundang-undangan.
Untuk
itu ada beberapa hal yang patut di evaluasi kembali dalam kebijakan
tersebut.Dalam Studi Analisis Kebijakan Publik, maka salah satu cabang
bidangkajiannya adalah Evaluasi Kebijakan. Mengapa Evaluasi Kebijakan
dilakukan, karena pada dasarnya setiap kebijakan negara (public policy) mengandung
resiko untuk mengalami kegagalan. (Abdul Wahab, 1990 : 47-48), mengutip pendapat Hogwood dan Gunn
(1986), selanjutnya menjelaskan bahwa penyebab dari kegagalan suatu kebijakan (policy
failure) dapat dibagi menjadi 2 katagori, yaitu : (1) karena “non
implementation” (tidak terimplementasi), dan (2) karena “unsuccessful” (implementasi
yang tidak berhasil). Tidak terimplementasikannya suatu kebijakan itu
berarti bahwa kebijakan itu tidak dilaksanakan sesuai dengan di rencanakan.
Sedangkan implementasi yang tidak berhasil biasanya terjadi bila suatu
kebijakan tertentu telah dilaksanakan sudah sesuai rencana, dengan mengingat
kondisi eksternal ternyata sangat tidak menguntungkan, maka kebijakan outsourcing tersebut tidak dapat
berhasil dalam mewujudkan dampak atau hasil akhir yang telah dikehendaki.
Perlu dijelaskan kembali bahwa outsourcing yang ada dalam
UU Ketenagakerjaan (UUK) dipahami sebagai pengalihan pekerjaan oleh perusahaan
pengguna kepada perusahaan penyedia jasa pekerja atau pemborongan. Dalam UUK
ditentukan bahwa pekerjaan yang boleh dialihkan kepada perusahaan outsourcing/perusahaan
penyedia jasa pekerja (PPJP) adalah pekerjaan yang sifatnya menunjang saja.
Pekerjaan utama yang berkaitan dengan proses produksi atau proses berjalannya
perusahaan itu dilarang di-outsourcing-kan. Yang menjadi dasar
dibolehkannya outsourcing tersebut adalah untuk tercapainya efektivitas
perusahaan dalam mencapai tujuan kegiatan utama perusahaan tersebut. Untuk
mencapai efektivitas tersebut, pekerjaan yang sifatnya penunjang dapat
dialihkan kepada PPJP. Perusahaan pun bisa berkonsentrasi kepada kegiatan utama
perusahaan. Dengan berkonsentrasi kepada kegiatan utama, perusahaan bisa
memaksimalkan produktivitas.
Ketentuan
lain yang harus dipenuhi untuk outsourcing bahwa perusahaan outsourcing
harus dalam bentuk badan hukum dan memiliki izin operasional sebagai perusahaan
outsourcing. Keharusan perusahaan outsourcing berbadan hukum itu
adalah untuk menghindari orang-perorangan melakukan usaha outsourcing sehingga tidak disalahkangunakan oleh
individu-individu yang ingin mencari keuntungan. Selain itu, yang lebih membahahayakan
lagi adalah jika orang-perorangan melakukan usaha outsourcing dapat
disamakan dengan usaha perbudakan, orang dapat menjual orang. Sedangkan tujuan
utama perusahaan penyedia jasa atau layanan outsourcing
memiliki izin operasi adalah untuk memudahkan pengawasan pemerintah atas
praktik outsourcing. Konstruksi hukum outsourcing dalam UUK
tersebut sebenarnya sudah tepat. Bahkan, jika ketentuan-ketentuan yang dalam
UUK itu ditaati, outsourcing tidak merugikan pekerja. Namun demikian,
yang terjadi di lapangan adalah banyaknya penyimpangan dan penyalahgunaan outsourcing
oleh perusahaan. Bentuk-bentuk penyalahgunaan outsourcing tersebut,
antara lain, meng-outsourcing-kan pekerjaan utama kepada perusahaan outsourcing,
perusahaan outsourcing tidak berbadan hukum, tidak didaftarkannya
perjanjian outsourcing di dinas tenaga kerja, dan penyunatan upah
pekerja oleh perusahaan outsourcing.
Penyimpangan
pertama, banyaknya pekerjaan utama yang di-outsourcing-kan. Padahal, UUK
sudah secara tegas melarang meng-outsourcing-kan pekerjaan utama. Betapa
bisa kita lihat penyalahgunaan model itu, misalnya, perusahaan bank yang meng-outsourcing-kan
pekerja teller dan collector kredit serta perusahaan manufaktur
yang juga meng-outsourcing-kan pekerja-pekerja inti dari kegiatan
manufaktur tersebut. Belum lama ini terjadi peristiwa yang mengenaskan. Yakni,
nasabah kartu kredit sebuah bank ternama di Jakarta dianiaya di kantor bank
oleh debt collector bank tersebut. Dan diduga, debt collector tersebut
adalah pekerja sewaan (outsourcing). Kejadian pembakaran perusahaan di
Drydock Batam adalah contoh yang lain akibat dari penyimpangan ketentuan outsourcing
(Jawa Pos, 19 Januari 2012).
Ada
model penyimpangan lain. Pekerjaan utama di-outsourcing-kan dengan model
secara halus (cerdas, tapi nakal), yaitu dengan menafsirkan semaunya sendiri
tentang cakupan pekerjaan utama perusahaan. Perusahaan membuat daftar
jenis-jenis kegiatan/pekerjaan yang ada dalam perusahaan, kemudian
mengelompokkan sesuai dengan kepentingannya mana pekerjaan utama dan mana
perkerjaan penunjang. Dalam daftar tersebut, banyak yang jenis kegiatan utama,
tapi dimasukkan ke kelompok pekerjaan penunjang. Dan, anehnya, daftar yang
dibuat perusahaan tersebut mendapat ''restu'' dari dinas tenaga kerja setempat.
Memang, ada kelemahan dalam UUK yang tidak menegaskan batasan suatu kegiatan
itu dikategorikan sebagai utama atau dan penunjang. UUK hanya menyatakan bahwa
yang dimaksud kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan
langsung dengan proses produksi adalah kegiatan yang berhubungan di luar usaha
pokok (core business) suatu perusahaan.
Penyimpangan
kedua, banyak perusahaan outsourcing yang tidak memenuhi syarat.
Misalnya, tidak berbadan hukum maupun tidak memiliki izin operasi. Modus
penyimpangan itu adalah badan usaha yang tidak berbadan hukum, misalnya CV dan
firma, ikut menjalankan usaha outsourcing. Banyak pula perusahaan outsourcing,
meskipun sudah berbadan hukum, tidak memiliki izin operasi menjalankan usaha outsourcing.
Ketiadaan izin operasi itu menyulitkan pengawasan oleh dinas tenaga kerja
setempat. Sering terjadi perusahaan outsourcing abal-abal tersebut
menghilang tanpa jejak ketika terjadi pelanggaran hak-hak normatif atas
pekerja. Pekerja sulit menuntut hak-haknya setelah menjalankan semua
kewajibannya.
Penyimpangan
ketiga, terjadinya pemotongan upah pekerja oleh perusahaan outsourcing.
Banyak terjadi upah para pekerja dipotong oleh perusahaan outsourcing.
Padahal, perusahaan outsourcing telah memperoleh management fee
dari perusahaan pengguna. Yang lebih tragis lagi, jumlah upah setelah dipotong
tersebut kurang dari ketentuan jumlah upah minimum. Itu jelas pelanggaran hukum
perburuhan dan bahkan pelakunya bisa dipidana karena melakukan kejahatan
pengupahan. Banyaknya penyalahgunaan outsourcing tersebut menambah
panjang penderitan buruh/ pekerja di sektor formal. Namun demikian, minat buruh
untuk bekerja melalui outsourcing tetap akan membeludak, mengingat
minimnya kesempatan kerja jika dibandingkan dengan jumlah pekerja.
B. Kesimpulan dan Rekomendasi
Dari
penjelasan di atas dapat diambil beberapa poin penting yaitu bahwa sebenarnya
semangat yang ingin dibangun oleh pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan outsourcing itu baik berdasarkan penjelasan UUK yaitu memberi kemudahan pada
perusahaan agar bisa merekrut pekerja yang tidak berhubungan langsung dengan
kegiatan utama menggunakan sistem outsourcing.
Namun, implementasinya banyak perusahaan yang kemudian menyimpang dari apa
yang telah diatur dalam UUK misalnya: banyaknya pekerjaan utama yang di-outsourcing-kan.
Padahal, UUK sudah secara tegas melarang meng-outsourcing-kan pekerjaan
utama, banyak perusahaan outsourcing yang
tak berbadan hukum, banyak pemotongan upah yang dilakukan oleh perusahaan outsourcing.
Karena
itu dalam hal ini penulis memberi rekomendasi yaitu jalan terbaik untuk
mengatasi masalah tersebut adalah mengoptimalkan pengawasan dari pemerintah,
dalam hal ini dilakukan dinas tenaga kerja setempat.Fungsi pengawasan
pemerintah adalah untuk memastikan implementasi ketentuan-ketentuan hukum yang
mengatur outsourcing sesuai dengan perundang-undangan bidang hukum
perburuhan. Sebab, yang menjadi akar masalah adalah bukan norma yang mengatur outsourcing,
melainkan masalah implementasinya. Ketentuan outsourcing dalam UUK sudah
baik, hanya
pengimplementasiannya yang disalahgunakan dan disimpangi oleh pengusaha.
Daftar Pustaka
Abdul Wahab,
Solichin, 1990, Pengantar Analisis Kebijaksanaan Negara, Rineka
Cipta, Jakarta.
Daulay, Latifah
Hanum. 2008. Evaluasi Kebijakan
Departemen Pendidikan nasional Dalam Upaya Meningkatkan Jumlah Siswa Sekolah
Menengah Kejuruan (Studi Pada Program SMK Kecil di SMP wilayah Sumatera Utara).
USU e-Repository.
Jawa
Pos, 18 Januari 2012
Jawa
Pos, 19 Januari 2012
Http://nasional.kompas.com/read/2012/01/21/22270675/Inilah.Putusan.MK.Soal.Penghapusan.Outsourcing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar