Sabtu, 01 Desember 2012

Dilema Penegakan Hukum Kasus Korupsi (Analisis Terhadap Kasus Korupsi Bupati Lampung Timur Satono)

  Dilema Penegakan Hukum Kasus Korupsi 
(Analisis Terhadap Kasus Korupsi Bupati Lampung Timur Satono) 
Oleh: Andika Asykar

       A. Pendahuluan
            Salah satu masalah krusial yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah masalah korupsi, dalam arti bagaimana memberantas dan menghentikan praktik-praktik korupsi yang sudah melembaga dan membudaya. Ketika kita bicara masalah korupsi sebenarnya kita sedang membicarakan masalah yang sangat kompleks, Persoalan korupsi di negara ini ibarat sebuah lingkaran setan yang tidak diketahui ujung pangkalnya, dari mana mulai mengurai dan bagaimana mencegahnya. Korupsi seakan telah mendarah daging dalam tubuh kita. Pola-pola korupsi pun sudah semakin canggih dan terpola dengan rapi sehingga sangat samar dan bahkan sangat sulit dibuktikan di depan hukum.
Menurut Tranparancy International dengan indeks (3,0) Indonesia berada di peringkat 100 dari 186 negara, di bawah Qatar (7,2), Uni Emirat Arab (6,8), Brunei (5,2), Bahrain (5,1),Kuwait (4,6) Arab Saudi (4,4),Malaysia (4,3),Turki (4,2),Tunisia (3,8),dan Maroko (3,4).  Meskipun selama lima tahun terakhir, IPK Indonesia mengalami peningkatan dari 2,3 (2007), 2,6 (2008), 2,8 (2009), 2,8 (2010) dan 3,0 (2011), tapi Intensifikasi, diversifikasi dan ekstensifikasi kasus korupsi nampaknya masih terus terjadi di negara ini (Harian Sindo, 22 Maret 2012).
Melihat hal tersebut di atas tentunya membuat kasus korupsi menjadi salah satu fenomena hukum yang perlu mendapat prioritas negara untuk diselesaikan dan harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Sebab, bahaya korupsi terkait dengan keuangan negara yang dapat mengganggu dan menghambat proses pembangunan, merusak moral bangsa dan menurunkan kepercayaan masyarakat, sehingga bisa mempengaruhi penilaian masyarakat terhadap pemerintah yang sedang berkuasa, serta dapat menimbulkan apatisme dan pesimisme di kalangan masyarakat. Karena itu, maka korupsi harus diberantas secara efektif dan menyeluruh dalam segala bentuk manifestasinya ( Sam’un, 2008:191).
Disatu sisi banyak pihak yang mendukung penegakan hukum kasus korupsi secara progresif dan itu pun diamini oleh presiden SBY yang mengatakan akan berada di garda terdepan dalam menghadapi kasus-kasus korupsi di negeri ini, akan tetapi disisi lain keadaan yang kontradiktif  justru ditunjukan oleh pengadilan Tipikor dan MA. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) di tahun 2011 ada 45 kasus vonis bebas yang dilakukan oleh pengadilan Tipikor. Bahkan, beberapa kasus diantaranya dinilai janggal kemudian MA menganulir vonis bebas tersebut.  Hingga saat ini tercatat empat vonis bebas koruptor yang dianulir MA: putusan terhadap Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad, mantan Wali Kota Kendari Mansyur Masie, Bupati Subang Eep Hidayat, dan Bupati Lampung Timur Satono. Semuanya merupakan putusan bebas yang dijatuhkan pengadilan tipikor daerah. MA memvonis bersalah para pejabat negara itu dan menjatuhkan pidana penjara paling singkat empat tahun dan terlama 15 tahun penjara. (http://www.radarbangka.co.id/berita/detail/nusantara/4534/prediksi-icw-2012-koruptor-bebas-makin-banyak.html diakses 01/04/2012)
Salah satu terdakwa yang mendapatkan vonis bebas adalah Bupati Lampung Timur Satono yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, kemudian di tingkat kasasi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Hal ini menjadi sejarah baru dalam dunia peradilan kasus korupsi di Indonesia. Sebab dia menjadi kepala daerah pertama yang divonis penjara terlama dalam perkara korupsi oleh Mahkamah Agung (MA), yaitu 15 tahun penjara. Alhasil, Satono tercatat sebagai kepala daerah dengan hukuman terlama karena kasus korupsi. Melihat hal tersebut, penulis tertarik untuk mengkaji secara komprehensif, Bagaimanakah kasus korupsi yang dilakukan oleh Bupati Lampung Timur Satono?
B. Pengertian Korupsi
Jeremy Pope membuat definisi yang cukup simple dan mudah dipahami, yaitu korupsi adalah menyalahgunakan kekuasaan/kepercayaan untuk keuntungan pribadi (Pope, 2003 :6)
Senada dengan itu, Azyumardi Azra mengutip beberapa definisi korupsi. Menurut Leiken, korupsi adalah “penggunaan kekuasaan publik (public power) untuk mendapatkan keuntungan (material) pribadi atau kemanfaatan politik”. Definisi Leiken ini menyebut unsur keuntungan material, padahal korupsi juga banyak terkait dengan keuntungan non material yang jauh lebih banyak. Azyumardi berpendapat bahwa pengertian ini bersifat minimalis, tetapi, mencakup hampir seluruh bentuk korupsi. Azyumardi juga mengutip pendapat Syed Husen Alatas, menyebutkan korupsi adalah “penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi ( Azra, 2006 :12).
Dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan, pengertian tindak pidana korupsi adalah “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Definisi ini diperkuat lagi pada Pasal 3, yang menegaskan “korupsi adalah setiap tindakan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
Berdasarkan pengertian korupsi di atas, dapat dijelaskan unsur-unsur tindak pidana korupsi yaitu:
1. Adanya tindakan mengambil atau menggelapkan yang dilakukan oleh seseorang.
2. Bersifat melawan norma yang sah dan berlaku.
3. Penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang atau amanah yang ada pada dirinya yang diancam dengan pidana.
4. Merugikan orang lain.
C. Gambaran Singkat Korupsi Bupati Lampung Timur
Pada pertengahan 2009, di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, seorang laki-laki gemuk duduk di kursi terdakwa dengan penampilan yang sangat saleh. Ia mengenakan peci haji, baju koko, kain sarung motif kotak-kotak, dan jemarinya menggenggam tasbih.  Itulah Satono. Haji Satono tepatnya, Bupati Lampung Timur itu didakwa melakukan korupsi dana APBD Lampung Timur pada 2007. Terdakwa Satono selaku Kepala Daerah/Bupati Lampung Timur Periode 2005-2010, dari tahun 2005 sampai dengan 2008 mengeluarkan/menerbitkan kebijakan tentang mentransfer dan atau memerintahkan untuk memindahkan rekening Kas Daerah dari Bank Mandiri dan Bank Lampung ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana pada tahun 2005 (sebagai pemegang rekening giro daerah) atas dasar SK Bupati Lamtim Nomor B.218 a/07/UK/2005 tertanggal 6 September 2005 tentang Penunjukan BPR Tri Panca Setiadana sebagai pemegang rekening giro daerah. Bupati juga menerbitkan surat perintah penarikan dana kas daerah Kab. Lampung Timur selama periode 2005-2008.
Total dana yang terdapat di PT BPR TS sebesar Rp. 108.861.624.800 yang terdiri dari pokok dan bunga. Pemindahan Kas Daerah tersebut diduga karena pihak BPR menjanjikan Terdakwa akan mendapatkan sejumlah keuntungan secara pribadi berupa bunga hasil penempatan kas daerah tersebut sebesar 0,5%. Bupati diduga menerima fee dari penempatan dana di BPR Tri Panca Setiadana tersebut selama periode 2005-2008 sebesar Rp. 10.586.575.000. Tindakan pemindahan rekening kas daerah ini dilakukan setiap tahun sejak tahun 2005 s/d 2008, dan berhenti dikarenakan BPR Tripanca dilikuidasi oleh Bank Indonesia pada tahun 2008. Kemudian, berdasarkan SK Gubernur BI No. 11/15/Kep.GBI/2009 Tanggal 24 Maret 2009, izin usaha PT. BPR TS dicabut. Akibat likuidasi tersebut uang kas Pemda Lampung sebesar lebih kurang 110 milyar rupiah tidak dapat dicairkan. Berdasarkan audit BPKP, terdapat kerugian negara sebesar Rp 119.448.119.800, atau setidak-tidaknya Rp. 89.500.000.000 sebagai akibat sisa dana yang disimpan di PT BPR TS tidak dapat ditarik. (Sumber:Resume Eksaminasi Indonesia Corruption Watch, 8 Maret 2012).   
            D. Analisis Hukum
1.      Dilema Penegakan Hukum di Tingkat Pengadilan
Setelah melalui proses penyidikan, penyelidikan, dan persidangan yang panjang dan melelahkan banyak pihak, akhirnya Bupati Lampung Timur Satono dinyatakan bebas dari segala tuduhan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada tanggal 13 Oktober 2011. Hal ini membuat sumringah seorang Satono karena dapat menghirup udara bebas dan menjalani aktivitasnya kembali di luar “jeruji besi”. Hal ini tentunya menjadi antitesa dari kebanyakan publik Lampung Timur yang merasa dirugikan karena korupsi itu menyebabkan krisis anggaran belanja daerah berkepanjangan dan tidak terima keputusan bebas tersebut. Tentu mereka tidak bisa berbuat apa-apa karena pengadilan sudah memutuskan hal tersebut.
Banyak kalangan yang menyebutkan bahwa banyak kejanggalan dalam proses peradilan kasus korupsi Bupati Lampung Timur tersebut. Ada beberapa poin yang menjadi titik lemah pada proses peradilan tersebut, diantaranya:
a) Pertimbangan Hukum Tentang Konsepsi Keuangan Negara dan Keuangan Daerah Secara Improprer (Tidak Proporsional). Karena hanya mendengarkan pertimbangan ahli yang dari pihak Terdakwa yang memang dihadirkan untuk membebaskan terdakwa.
b) Hakim “menyalahgunakan” ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara yang pada dasarnya mengarah pada pembenaran terhadap perbuatan terdakwa yang membuka rekening di BPR Tripanca. Padahal Pasal 27 ayat (1) harus dibaca terkait dengan hal yang lebih prinsipil yang diatur di Pasal 2 huruf e dan f, Pasal 3 ayat (1) UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 22 Ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.
c) Hakim tidak menggali kebenaran materil, karena sesungguhnya berdasarkan bukti rekap catatan utang, pemberian bunga 0,45% dan slip setoran ke rekening terdakwa dikaitkan dengan pembacaan BAP 4 saksi, sudah bisa membuktikan adanya cashback Rp. 10,586 M pada terdakwa.
d) Hakim gagal menggali lebih dalam motif pemberian cashback berupa bunga pada terdakwa dan tidak menggali lebih dalam tentang alasan bisnis kopi untuk membantah bahwa ada cash back dalam kasus ini.
Salah satu kunci yang menyebabkan bebasnya terdakwa adalah adanya pemahaman yang dibangun pihak terdakwa dan kemudian diikuti hakim, yaitu: pemisahan antara keuangan negara dan keuangan daerah. Sehingga hakim tidak mempermasalahkan jika Kepala Daerah menempatkan dana kas daerah pada bank BPR dan mendapatkan fee atau cahs back karena penempatan tersebut.
Padahal Undang-undang Keuangan Negara tidak membedakan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Oleh sebab itu, dalam pasal 1 angka (2) yang mengatur definisi dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan Pemerintah adalah pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Demikian pula terkait dengan pasal-pasal selanjutnya yang selalu menyatakan APBN/ APBD yang menunjukkan bahwa secara prinsip APBN dan APBD tidak berbeda dalam konsepsi dan prinsip. Bahkan dalam pasal-pasal tertentu, operasi di pemerintah daerah pengaturannya merupakan copy paste dari pasal-pasal yang diberlakukan untuk pemerintah pusat (misalnya: pasal 10, pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 19, dan pasal 20 UU No. 1 tahun 2004).
 Mengingat Undang-undang Perbendaharaan Negara merupakan sisi pelaksanaan dari produk yang dihasilkan oleh Undang-undang Keuangan Negara, yaitu Undang-undang APBN, sehingga undang-undang ini tidak membedakan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, seperti pula halnya dengan Undang-undang Keuangan Negara, dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara beberapa pasal selalu menyatakan APBN/APBD yang menunjukkan bahwa secara prinsip APBN dan APBD tidak berbeda dalam konsepsi dan prinsip. Dalam pasal-pasal tertentu, operasi di pemerintah daerah pengaturannya merupakan copy paste dari pasal-pasal yang diberlakukan untuk pemerintah pusat.
2.      Dilema Penegakan Hukum MA
Beberapa waktu yang lalu MA akhirnya menganulir vonis bebas Bupati Lampung Timur Satono dan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan mengembalikan kerugian negara Rp10,5 miliar. Putusan MA ini sebuah langkah maju di tengah keraguan masyarakat terhadap pengadilan, khususnya pengadilan Tipikor. Hal ini patut diapresiasi tentunya karena putusan MA memberi pesan tegas kepada pengadilan tipikor daerah dan pelaku mafia peradilan bahwa upaya memengaruhi putusan hakim melalui cara-cara koruptif akan percuma. MA sebagai pengadil tertinggi akan mengoreksi putusan-putusan yang menyimpang itu dan menghukum berat koruptor.
            Meski begitu langkah yang dilakukan MA ini belumlah sempurna karena MA kurang responsif dalam menindaklanjuti putusannya tersebut, misalnya dengan memastikan bahwa putusannya dijalankan oleh kejaksaan. Hal ini membuat koruptor masih banyak yang berkeliaran bebas dan bahkan kabur ke luar negeri. Salah satunya yaitu Bupati Lampung Timur Satono yang sampai sekarang masih Buron dan menjadi DPO Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Alasan klasik yang membuat kejaksaan tidak melakukan eksekusi secara cepat yaitu alasan administratif belum diterimanya salinan putusan dari MA. Seharusnya begitu putusan dibacakan, beberapa saat setelah itu, salinan putusan sudah bisa diakses baik oleh jaksa, pengacara, pihak yang beperkara, maupun publik. Jangan sampai hanya karena kelalaian administrasi salinan putusan, koruptor dibiarkan bebas begitu saja. Fakta bahwa banyak koruptor yang melarikan diri karena tak kunjung dieksekusi harus menjadi peringatan keras bagi penegak hukum. Kejaksaan semestinya juga tidak perlu mengulur-ulur eksekusi. Jangan terlalu bergantung pada aspek administratif yang justru menegasikan substansi penegakan hukum. Jangan bersikap pasif menunggu salinan putusan dari MA. Ambil inisiatif dan, kalau perlu, lakukan terobosan hukum.   
        
        E. Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa sungguh ironis memang seorang Satono yang diberi mandat kekuasaan dan kewenangan oleh masyarakat Kab. Lampung Timur, justru telah meyalahgunakan kekuasaannya. Dengan mengeluarkan payung hukum seorang Satono menggelapkan kas daerah Lampung Timur dengan cara memindahkan uang tersebut dari Bank Mandiri dan Bank Lampung ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana sehingga dari transaksi tersebut dia mendapatkan fee miliaran rupiah dari BPR Tripanca Setiadana. Karena libido  serakah seorang Satono yang menginginkan kekayaan secara instan menyebabkan negara mengalami kerugian yang sangat besar. Korupsi yang dilakukan Satono mempunyai implikasi langsung terhadap tersendatnya pembangunan di Kabupaten Lampung Timur karena sebagian besar kas daerah tak dapat dicairkan.

Kekacauan logika hukum hakim di tingkat pengadilan yang berujung pada bebasnya koruptor seharusnya dijadikan bahan oleh MA untuk mengevaluasi kinerja hakim itu. UU Kekuasaan Kehakiman, UU MA, dan UU Pengadilan Tipikor sudah memberi kewenangan kepada MA untuk melakukan pengawasan, evaluasi, dan pemberhentian hakim yang terbukti tak cakap dan melakukan perbuatan tercela. Selain itu, MA juga harus melakukan tindakan yang responsive terhadap eksekusi koruptor sehingga mereka tidak melarikan diri dan bersembunyi.

         F. Daftar Pustaka
- Azra, Azyumardi. 2006.  Pemberantasan Korupsi Menuju Tata Pemerintahan yang Baik“, Dalam Majlis Tarjih dan Tajdid PP. Muhammadiyah, Fikih Anti Korupsi Perspektif Ulama Muhammadiyah. Jakarta: Pusat Studi Agama dan Peradaban. 
- Pope, Jeremy. 2003. Strategi Memberantas Korupsi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
-Harian Seputar Indonesia, 22 Maret 2012
-http://www.radarbangka.co.id/berita/detail/nusantara/4534/prediksi-icw-2012-koruptor-bebas-makin-banyak.html diakses 01/04/2012
- Majalah Al-Qonun, Vol-11, No.1,  Sam’un. 2008. Pemberantasan Korupsi di Indonesia  (Pengembangan Wacana Keagamaan Anti Korupsi di Kalangan Muhammadiyah)
-Resume Eksaminasi Indonesia Corruption Watch, 8 Maret 2012
-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

Tidak ada komentar:

Posting Komentar