Dilema Penegakan Hukum Kasus Korupsi
(Analisis Terhadap Kasus Korupsi Bupati Lampung Timur Satono)
Oleh: Andika Asykar
A. Pendahuluan
Salah satu masalah krusial yang
sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah masalah korupsi, dalam arti
bagaimana memberantas dan menghentikan praktik-praktik korupsi yang sudah
melembaga dan membudaya. Ketika kita bicara masalah korupsi sebenarnya kita
sedang membicarakan masalah yang sangat kompleks, Persoalan
korupsi di negara ini ibarat sebuah lingkaran setan yang tidak diketahui ujung
pangkalnya, dari mana mulai mengurai dan bagaimana mencegahnya. Korupsi seakan
telah mendarah daging dalam tubuh kita. Pola-pola korupsi pun sudah semakin
canggih dan terpola dengan rapi sehingga sangat samar dan bahkan sangat sulit
dibuktikan di depan hukum.
Menurut
Tranparancy International dengan
indeks (3,0) Indonesia berada di peringkat 100 dari 186 negara, di bawah Qatar
(7,2), Uni Emirat Arab (6,8), Brunei (5,2), Bahrain (5,1),Kuwait (4,6) Arab
Saudi (4,4),Malaysia (4,3),Turki (4,2),Tunisia (3,8),dan Maroko (3,4). Meskipun selama lima tahun terakhir, IPK
Indonesia mengalami peningkatan dari 2,3 (2007), 2,6 (2008), 2,8 (2009), 2,8
(2010) dan 3,0 (2011), tapi Intensifikasi, diversifikasi dan ekstensifikasi
kasus korupsi nampaknya masih terus terjadi di negara ini (Harian Sindo, 22 Maret
2012).
Melihat hal
tersebut di atas tentunya membuat kasus korupsi menjadi salah satu fenomena
hukum yang perlu mendapat prioritas negara untuk diselesaikan dan harus
diberantas sampai ke akar-akarnya. Sebab, bahaya korupsi terkait dengan keuangan
negara yang dapat mengganggu dan menghambat proses pembangunan, merusak moral
bangsa dan menurunkan kepercayaan masyarakat, sehingga bisa mempengaruhi penilaian
masyarakat terhadap pemerintah yang sedang berkuasa, serta dapat menimbulkan
apatisme dan pesimisme di kalangan masyarakat. Karena itu, maka korupsi harus
diberantas secara efektif dan menyeluruh dalam segala bentuk manifestasinya (
Sam’un, 2008:191).
Disatu sisi banyak
pihak yang mendukung penegakan hukum kasus korupsi secara progresif dan itu pun
diamini oleh presiden SBY yang mengatakan akan berada di garda terdepan dalam menghadapi
kasus-kasus korupsi di negeri ini, akan tetapi disisi lain keadaan yang
kontradiktif justru ditunjukan oleh
pengadilan Tipikor dan MA. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) di tahun
2011 ada 45 kasus vonis bebas yang dilakukan oleh pengadilan Tipikor. Bahkan,
beberapa kasus diantaranya dinilai janggal kemudian MA menganulir vonis bebas
tersebut. Hingga saat ini tercatat empat
vonis bebas koruptor yang dianulir MA: putusan terhadap Wali Kota Bekasi
Mochtar Muhammad, mantan Wali Kota Kendari Mansyur Masie, Bupati Subang Eep
Hidayat, dan Bupati Lampung Timur Satono. Semuanya merupakan putusan bebas yang
dijatuhkan pengadilan tipikor daerah. MA memvonis bersalah para pejabat negara
itu dan menjatuhkan pidana penjara paling singkat empat tahun dan terlama 15
tahun penjara. (http://www.radarbangka.co.id/berita/detail/nusantara/4534/prediksi-icw-2012-koruptor-bebas-makin-banyak.html
diakses 01/04/2012)
Salah satu terdakwa
yang mendapatkan vonis bebas adalah Bupati Lampung Timur Satono yang dilakukan
oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, kemudian di tingkat kasasi dijatuhi
hukuman 15 tahun penjara. Hal ini menjadi sejarah baru dalam dunia peradilan
kasus korupsi di Indonesia. Sebab dia menjadi kepala daerah pertama yang
divonis penjara terlama dalam perkara korupsi oleh Mahkamah Agung (MA), yaitu
15 tahun penjara. Alhasil, Satono tercatat sebagai kepala daerah dengan hukuman
terlama karena kasus korupsi. Melihat hal tersebut, penulis tertarik untuk
mengkaji secara komprehensif, Bagaimanakah kasus korupsi yang dilakukan oleh
Bupati Lampung Timur Satono?
B. Pengertian Korupsi
Jeremy Pope membuat
definisi yang cukup simple dan mudah dipahami, yaitu korupsi adalah
menyalahgunakan kekuasaan/kepercayaan untuk keuntungan pribadi (Pope, 2003 :6)
Senada dengan itu,
Azyumardi Azra mengutip beberapa definisi korupsi. Menurut Leiken, korupsi
adalah “penggunaan kekuasaan publik (public power) untuk mendapatkan
keuntungan (material) pribadi atau kemanfaatan politik”. Definisi Leiken ini
menyebut unsur keuntungan material, padahal korupsi juga banyak terkait dengan
keuntungan non material yang jauh lebih banyak. Azyumardi berpendapat bahwa
pengertian ini bersifat minimalis, tetapi, mencakup hampir seluruh bentuk
korupsi. Azyumardi juga mengutip pendapat Syed Husen Alatas, menyebutkan
korupsi adalah “penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi ( Azra, 2006
:12).
Dalam Pasal 2 ayat
1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan, pengertian tindak pidana
korupsi adalah “Setiap orang yang
secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara”. Definisi ini diperkuat lagi pada Pasal 3, yang
menegaskan “korupsi adalah setiap tindakan dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
Berdasarkan pengertian korupsi di
atas, dapat dijelaskan unsur-unsur tindak pidana korupsi yaitu:
1. Adanya tindakan mengambil atau
menggelapkan yang dilakukan oleh seseorang.
2. Bersifat melawan norma yang
sah dan berlaku.
3. Penyalahgunaan kekuasaan atau
wewenang atau amanah yang ada pada dirinya yang diancam dengan pidana.
4. Merugikan orang lain.
C. Gambaran Singkat Korupsi Bupati Lampung Timur
Pada
pertengahan 2009, di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, seorang
laki-laki gemuk duduk di kursi terdakwa dengan penampilan yang sangat saleh. Ia
mengenakan peci haji, baju koko, kain sarung motif kotak-kotak, dan jemarinya
menggenggam tasbih. Itulah Satono. Haji
Satono tepatnya, Bupati Lampung Timur itu didakwa melakukan korupsi dana APBD
Lampung Timur pada 2007. Terdakwa Satono selaku Kepala Daerah/Bupati
Lampung Timur Periode 2005-2010, dari tahun 2005 sampai dengan 2008 mengeluarkan/menerbitkan
kebijakan tentang mentransfer dan atau memerintahkan untuk memindahkan rekening Kas
Daerah dari Bank Mandiri dan Bank Lampung ke Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana pada
tahun 2005 (sebagai pemegang rekening giro daerah) atas dasar SK Bupati Lamtim
Nomor B.218 a/07/UK/2005 tertanggal 6 September 2005 tentang Penunjukan BPR Tri
Panca Setiadana sebagai pemegang rekening giro daerah. Bupati juga menerbitkan
surat perintah penarikan dana kas daerah Kab. Lampung Timur selama periode
2005-2008.
Total dana yang terdapat di PT
BPR TS sebesar Rp. 108.861.624.800 yang terdiri dari pokok dan bunga. Pemindahan
Kas Daerah tersebut diduga karena pihak BPR menjanjikan Terdakwa akan
mendapatkan sejumlah keuntungan secara pribadi berupa bunga hasil penempatan
kas daerah tersebut sebesar 0,5%. Bupati diduga menerima fee dari
penempatan dana di BPR Tri Panca Setiadana tersebut selama periode 2005-2008
sebesar Rp. 10.586.575.000. Tindakan pemindahan rekening kas daerah ini
dilakukan setiap tahun sejak tahun 2005 s/d 2008, dan berhenti dikarenakan BPR
Tripanca dilikuidasi oleh Bank Indonesia pada tahun 2008. Kemudian, berdasarkan
SK Gubernur BI No. 11/15/Kep.GBI/2009 Tanggal 24 Maret 2009, izin usaha PT.
BPR TS dicabut. Akibat likuidasi tersebut uang kas Pemda Lampung sebesar lebih
kurang 110 milyar rupiah tidak dapat dicairkan. Berdasarkan audit BPKP,
terdapat kerugian negara sebesar Rp 119.448.119.800, atau
setidak-tidaknya Rp. 89.500.000.000 sebagai akibat sisa dana yang
disimpan di PT BPR TS tidak dapat ditarik. (Sumber:Resume
Eksaminasi Indonesia Corruption Watch, 8 Maret 2012).
D. Analisis Hukum
1.
Dilema Penegakan
Hukum di Tingkat Pengadilan
Setelah melalui proses
penyidikan, penyelidikan, dan persidangan yang panjang dan melelahkan banyak
pihak, akhirnya Bupati Lampung Timur Satono dinyatakan bebas dari segala
tuduhan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada tanggal
13 Oktober 2011. Hal ini membuat sumringah seorang Satono karena dapat
menghirup udara bebas dan menjalani aktivitasnya kembali di luar “jeruji besi”.
Hal ini tentunya menjadi antitesa dari kebanyakan publik Lampung Timur yang merasa dirugikan
karena korupsi itu menyebabkan krisis anggaran belanja daerah berkepanjangan
dan tidak terima keputusan bebas tersebut. Tentu mereka tidak bisa berbuat
apa-apa karena pengadilan sudah memutuskan hal tersebut.
Banyak kalangan yang menyebutkan
bahwa banyak kejanggalan dalam proses peradilan kasus korupsi Bupati Lampung
Timur tersebut. Ada beberapa poin yang menjadi
titik lemah pada proses peradilan tersebut, diantaranya:
a)
Pertimbangan Hukum Tentang Konsepsi Keuangan Negara dan Keuangan Daerah Secara Improprer
(Tidak Proporsional). Karena hanya mendengarkan pertimbangan ahli yang dari
pihak Terdakwa yang memang dihadirkan untuk membebaskan terdakwa.
b)
Hakim “menyalahgunakan” ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara
yang pada dasarnya mengarah pada pembenaran terhadap perbuatan terdakwa yang
membuka rekening di BPR Tripanca. Padahal Pasal 27 ayat (1) harus dibaca
terkait dengan hal yang lebih prinsipil yang diatur di Pasal 2 huruf e dan f,
Pasal 3 ayat (1) UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 22 Ayat
(2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.
c)
Hakim tidak menggali kebenaran materil, karena sesungguhnya berdasarkan bukti
rekap catatan utang, pemberian bunga 0,45% dan slip setoran ke rekening
terdakwa dikaitkan dengan pembacaan BAP 4 saksi, sudah bisa membuktikan adanya
cashback Rp. 10,586 M pada terdakwa.
d)
Hakim gagal menggali lebih dalam motif pemberian cashback berupa bunga pada
terdakwa dan tidak menggali lebih dalam tentang alasan bisnis kopi untuk
membantah bahwa ada cash back dalam kasus ini.
Salah
satu kunci yang menyebabkan bebasnya terdakwa adalah adanya pemahaman yang
dibangun pihak terdakwa dan kemudian diikuti hakim, yaitu: pemisahan antara
keuangan negara dan keuangan daerah. Sehingga hakim tidak mempermasalahkan jika
Kepala Daerah menempatkan dana kas daerah pada bank BPR dan mendapatkan fee atau cahs back karena penempatan tersebut.
Padahal
Undang-undang Keuangan Negara tidak membedakan antara pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah. Oleh sebab itu, dalam pasal 1 angka (2) yang mengatur definisi dinyatakan bahwa
yang dimaksud dengan Pemerintah adalah pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Demikian pula terkait dengan pasal-pasal
selanjutnya yang selalu menyatakan APBN/ APBD yang menunjukkan bahwa secara
prinsip APBN dan APBD tidak berbeda dalam
konsepsi dan prinsip. Bahkan dalam pasal-pasal tertentu, operasi di pemerintah daerah pengaturannya merupakan copy
paste dari pasal-pasal yang diberlakukan untuk
pemerintah pusat (misalnya: pasal 10, pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 19,
dan pasal 20 UU No. 1 tahun 2004).
Mengingat
Undang-undang Perbendaharaan Negara merupakan sisi pelaksanaan dari produk yang
dihasilkan oleh Undang-undang Keuangan Negara, yaitu Undang-undang APBN, sehingga
undang-undang ini tidak membedakan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah. Oleh karena itu, seperti pula halnya dengan Undang-undang Keuangan
Negara, dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara beberapa pasal selalu
menyatakan APBN/APBD yang menunjukkan bahwa secara prinsip APBN dan
APBD tidak berbeda dalam konsepsi dan prinsip. Dalam pasal-pasal
tertentu, operasi di pemerintah daerah pengaturannya merupakan copy paste dari
pasal-pasal yang diberlakukan untuk pemerintah pusat.
2.
Dilema Penegakan
Hukum MA
Beberapa
waktu yang lalu MA akhirnya menganulir vonis bebas Bupati Lampung Timur Satono
dan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan mengembalikan
kerugian negara Rp10,5 miliar. Putusan MA ini sebuah langkah maju di tengah
keraguan masyarakat terhadap pengadilan, khususnya pengadilan Tipikor. Hal ini
patut diapresiasi tentunya karena putusan MA memberi pesan tegas kepada
pengadilan tipikor daerah dan pelaku mafia peradilan bahwa upaya memengaruhi
putusan hakim melalui cara-cara koruptif akan percuma. MA sebagai pengadil
tertinggi akan mengoreksi putusan-putusan yang menyimpang itu dan menghukum
berat koruptor.
Meski begitu langkah yang dilakukan
MA ini belumlah sempurna karena MA kurang responsif dalam menindaklanjuti
putusannya tersebut, misalnya dengan memastikan bahwa putusannya dijalankan
oleh kejaksaan. Hal ini membuat koruptor masih banyak yang berkeliaran bebas
dan bahkan kabur ke luar negeri. Salah satunya yaitu Bupati Lampung Timur
Satono yang sampai sekarang masih Buron dan menjadi DPO Kejaksaan Negeri Bandar
Lampung.
Alasan
klasik yang membuat kejaksaan tidak melakukan eksekusi secara cepat yaitu
alasan administratif belum diterimanya salinan putusan dari MA. Seharusnya
begitu putusan dibacakan, beberapa saat setelah itu, salinan putusan sudah bisa
diakses baik oleh jaksa, pengacara, pihak yang beperkara, maupun publik. Jangan
sampai hanya karena kelalaian administrasi salinan putusan, koruptor dibiarkan
bebas begitu saja. Fakta bahwa banyak koruptor yang melarikan diri karena tak
kunjung dieksekusi harus menjadi peringatan keras bagi penegak hukum. Kejaksaan
semestinya juga tidak perlu mengulur-ulur eksekusi. Jangan terlalu bergantung
pada aspek administratif yang justru menegasikan substansi penegakan hukum.
Jangan bersikap pasif menunggu salinan putusan dari MA. Ambil inisiatif dan,
kalau perlu, lakukan terobosan hukum.
E. Kesimpulan
Dari
penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa sungguh ironis memang seorang
Satono yang diberi mandat kekuasaan dan kewenangan oleh masyarakat Kab. Lampung
Timur, justru telah meyalahgunakan kekuasaannya. Dengan mengeluarkan payung
hukum seorang Satono menggelapkan kas daerah Lampung Timur dengan cara
memindahkan uang tersebut dari Bank Mandiri dan Bank
Lampung
ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana sehingga dari
transaksi tersebut dia mendapatkan fee miliaran
rupiah dari BPR
Tripanca Setiadana. Karena libido serakah seorang Satono yang menginginkan
kekayaan secara instan menyebabkan negara mengalami kerugian yang sangat besar.
Korupsi yang dilakukan Satono mempunyai implikasi langsung terhadap
tersendatnya pembangunan di Kabupaten Lampung Timur karena sebagian besar kas
daerah tak dapat dicairkan.
Kekacauan
logika hukum hakim di tingkat pengadilan yang berujung pada bebasnya koruptor
seharusnya dijadikan bahan oleh MA untuk mengevaluasi kinerja hakim itu. UU
Kekuasaan Kehakiman, UU MA, dan UU Pengadilan Tipikor sudah memberi kewenangan
kepada MA untuk melakukan pengawasan, evaluasi, dan pemberhentian hakim yang
terbukti tak cakap dan melakukan perbuatan tercela. Selain itu, MA juga harus
melakukan tindakan yang responsive terhadap eksekusi koruptor sehingga mereka
tidak melarikan diri dan bersembunyi.
F. Daftar Pustaka
-
Azra, Azyumardi. 2006. Pemberantasan Korupsi Menuju Tata Pemerintahan
yang Baik“, Dalam Majlis Tarjih
dan Tajdid PP. Muhammadiyah, Fikih
Anti Korupsi Perspektif Ulama Muhammadiyah. Jakarta: Pusat Studi
Agama dan Peradaban.
- Pope, Jeremy. 2003. Strategi
Memberantas Korupsi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
-Harian Seputar
Indonesia, 22 Maret 2012
-http://www.radarbangka.co.id/berita/detail/nusantara/4534/prediksi-icw-2012-koruptor-bebas-makin-banyak.html
diakses 01/04/2012
- Majalah
Al-Qonun, Vol-11, No.1, Sam’un. 2008.
Pemberantasan Korupsi di Indonesia (Pengembangan
Wacana Keagamaan Anti Korupsi di Kalangan Muhammadiyah)
-Resume
Eksaminasi Indonesia Corruption Watch, 8 Maret 2012
-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tidak ada komentar:
Posting Komentar