Solusi
Pembangunan di Indonesia
(Pertumbuhan
Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan)
Oleh: Andika Asykar
A. Pendahuluan
Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono terus menorehkan rekor-rekor baru di bidang perekonomian.
Pekan pertama Februari, indeks harga saham gabungan kembali menembus 4.000.
Pekan kedua Februari, suku bunga acuan (SBI) turun menjadi 5,75 persen,
terendah sepanjang sejarah. Menurut Badan Pusat Statistik, pada 2011 ekonomi
tumbuh 6,5 persen, inflasi bisa ditekan 3,64 persen, dan produk domestik bruto
(PDB) mencapai Rp 7.427 triliun. Jika PDB itu dibagi jumlah penduduk,
pendapatan per kapita penduduk Indonesia 2011 mencapai US$ 3.542. Pendapatan
per kapita itu meningkat 17,7 persen dibanding pada 2010, atau naik 3,2 kali
lipat dari 2004. (Koran Tempo, 22
Februari 2012)
Secara sektoral,
pertumbuhan tertinggi dicapai oleh sektor pengangkutan dan komunikasi (10,7
persen), diikuti sektor perdagangan, hotel, dan restoran (9,2 persen), serta
sektor keuangan, real estate, dan jasa perusahaan (6,8 persen).
Sebaliknya, sektor tradable (pertanian, pertambangan, dan manufaktur)
kinerjanya rendah atau di bawah rata-rata pertumbuhan ekonomi. Industri
pengolahan tumbuh 6,2 persen, pertanian (secara luas) tumbuh 3,0 persen, serta
pertambangan dan penggalian 1,4 persen. Ciri semacam ini sudah berlangsung
beberapa tahun. Meskipun mengalami pertumbuhan yang positif tetapi sayangnya
strategi pembangunan presiden SBY dalam bidang ekonomi hanya pro-growth
tapi tidak pro-environment. Permasalahan
lingkungan tersebut yang kemudian menjadi masalah global di hampir semua negara
di dunia ini. (Koran Tempo, 22
Februari 2012)
Pada 19-21 Juni
2012 yang hal tersebut dibahas oleh para pemimpin dari berbagai negara dan
salah satunya adalah Presiden SBY di Rio de Janeiro, Brasil, dengan tajuk
Pertemuan Rio+20 yang mengusung tema “ekonomi hijau” sebagai sebuah paradigma
pembangunan yang tidak hanya ramah terhadap lingkungan, tetapi juga inklusif
secara sosial. Para pemimpin-pemimpin negara tersebut ingin mempertegas kembali
komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan yang sudah didengungkan sejak 20
tahun sebelumnya. Ada alasan yang
fundamental mengapa pertemuan KTT tersebut penting. Meski 40 tahun lalu terbit The Limit to Growth yang menekankan
pentingnya batas kapasitas lingkungan dalam menopang pertumbuhan ekonomi dan
pertemuan Rio+20 tahun lalu melahirkan konsep pembangunan berkelanjutan, dunia
masih menghadapi dua tantangan besar. Yakni, bagaimana memenuhi kebutuhan
kesejahteraan manusia yang jumlahnya miliaran, tetapi di sisi lain bagaimana
pula menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan yang menopang
kehidupan manusia di muka bumi itu sendiri.
Bumi terus
mengalami tekanan yang berat sebagai dampak dari kegiatan ekonomi yang tidak
memedulikan dampak yang ditimbulkan. Ekonomi keserakahan, selain menghasilkan
krisis ekonomi dan finansial, telah menimbulkan berbagai permasalahan
lingkungan yang cukup kompleks, antara lain perubahan iklim, degradasi
lingkungan, pengurasan sumber daya alam, serta pencemaran air dan udara yang
pada gilirannya juga menghasilkan proses pemiskinan terhadap masyarakat yang
bergantung pada sumber daya alam dan lingkungan. Meski PDB dunia pada 2011
sudah mencapai US$77,2 triliun, 900 juta orang lebih masih hidup di bawah garis
kemiskinan dan menurut Worldwatch
Institute, itu telah menimbulkan `stres' pada ekosistem bu mi. Kondisi
semacam itu menimbulkan apa yang diistilahkan David Orr sebagai `progress trap' atau jebakan kemajuan
sehingga tujuan untuk menyejahterakan manusia kemudian harus dibayar dengan
mahalnya ongkos sosial dan lingkungan yang harus ditanggung dari perubahan
iklim, pencemaran, dan kerusakan lingkungan (Media
Indonesia, 20 Juni 2012).
Sebagai negara berkembang, tak dapat dipungkiri
bahwa Indonesia lebih mengandalkan kepada keunggulan berbanding (comparative
advantage) daripada keunggulan bersaing (competitive advantage)
dalam pembangunan nasionalnya. Ini berarti bahwa kemajuan ekonomi bangsa dan
kesejahteraan masyarakat lebih didasarkan kepada upaya diversifikasi dan
eksploitasi kekayaan alam yang telah tersedia, daripada menciptakan nilai
tambah terhadap suatu produk tertentu. Dan "atas nama pembangunan"
atau dengan alasan "demi meningkatkan taraf hidup masyarakat",
eksploitasi terhadap keanekaragaman lingkungan seolah-olah mendapatkan
pembenaran. Akhirnya, bangsa kita lebih membanggakan diri sebagai produsen kayu
nomor satu didunia, tanpa memikirkan bagaimana upaya konservasinya.
Inilah salah satu
kelemahan utama dalam pembangunan lingkungan di Indonesia selama ini. Para
pengambil kebijakan kelihatannya lebih mempriorotaskan kepentingan ekonomis dan
politis praktis, serta menutup mata bahwa daya dukung (carrying capacity)
lingkungan sangatlah terbatas. Dengan kata lain, nasib lingkungan sangat
ditentukan oleh pertimbangan politik. Akibatnya, alam mengalami proses exploitation
de 'lhomme par lhomme besar-besaran baik secara ekonomis, sosial,
maupun politik. Lalu, jika berkaca pada semua hal di atas sebuah dilema besar
tentunnya bagi negara kita, disatu sisi pertumbuhan ekonomi diperlukan untuk
menciptakan lapangan kerja, akan tetapi disisi lain harus mengorbankan
lingkungan hidup. Untuk itu dalam hal ini penulis akan mencoba menguak Manakah
sebetulnya yang lebih penting bagi pembangunan: pertumbuhan ekonomi atau
mempertahankan lingkungan hidup?
A. Pembahasan
1. Wajah Ekonomi Politik Indonesia
Wacana globalisasi yang berwajah
neoliberalisme telah melahirkan sebuah peradaban dunia yang sangat
eksploitatif, hal ini terbukti berbagai para peneliti dari segala bidang dan
ruang lingkup keilmuan telah menyatakan akan bahaya neoliberalisme
kapitalistik. Sebagai sebuah gejala dan proses yang tak pernah terukur bahwa
globalisasi memang menjadi sangat layak untuk senantiasa diperbincangkan di
manapun kita berada, karena gerakan globalisasi yang berwajah neoliberal ini
telah menggurita tanpa meninjau kembali aspek kemanusiaan baik dalam aspek
ekonomi maupun politik dan hukum. Wacana globalisasi dan neoliberal ini telah
menciptakan sebuah mesin yang setiap saat menggeliat dalam kerentanan kehidupan
dan sekaligus menjadi ancaman yang sangat efektif dalam menghancurkan tatanan
dunia. Globalisasi yang berbaju neoliberal ini juga akan terus secara intens
menciptakan kemiskinan structural dan ketidakstabilan ekonomi di Negara-negara
dunia ketiga (Negara berkembang). Aktivitas ekonomi neoliberalisme dan gerakan
globalisasinya melahirkan rasa ketakutan yang amat sangat bagi masyarakat di
dunia ketiga saat ini. Kita lihat saja berbagai aktivitas MNC yang berskala
besar dan dominan dalam masyarakat telah berhasil memiskinkan masyarakat dan
menciptakan putaran ekonomi masyarakat yang serba malas, liberalisasi di
tingkat Negara berkembang, merubah infrastruktur ekonomi nasional, melakukan
swastanisasi dan membuat deregulasi kebijakan politik serta ekonomi, kemudian
di tambah dengan cengkraman lembaga-lembaga donor seperti IMF, IDB dan WTO.
Semua paradigma yang mereka tawarkan merupakan sebuah teror ekonomi pasar terhadap
pola ekonomi pasar masyarakat miskin. Lahan dan kekayaan miliki bangsa maupun
petani telah menjadi komoditi mereka untuk di eksploitasi dan menyediakan
tenaga kerja atau buruh murah, sehingga akumulasi ekonomi pun tidak terhenti
dan berjalan mulus seperti yang mereka inginkan.
Sejak tahun 1998 sampai dengan
2009 para politisi yang nota bene duduk di DPR RI telah berkomplotan dengan
para penganut paham neoliberalisme dan pasar bebas, buktinya dari tahun ke
tahun dalam membuat UU selalu di campuri oleh tangan asing yang tidak
bertangungjawab. Nyatanya jumlah UU yang teridentifikasi yang melibatkan pihak
asing adalah 474 UU telah di syahkan. Yang menyedihkan adalah Undang – Undang
yang mengatur ekonomi dan Sumber Daya Alam. Ciri umum Undang-undang yang telah
di campuri oleh tangan asing adalah : Hilangnya campur tangan negara dalam
proses penetapan kebijakan ekonomi dan lebih di kuasai oleh pihak asing serta
kontruksi konstitusi yang di buat selama ini lebih mengedepankan pada kebijakan
liberalisasi pasar misalnya seperti UU Migas. Penyerahan modal ekonomi dan
keuangan pada pihak asing dengan tidak memperhitungkan aspek keuntungan ekonomi
sehingga seluruh infrastruktur Sumber Daya Alam telah diraup oleh asing dengan
ekspansi dan eksploitasinya. Perlakuan diskriminatif terhadap usaha-usaha
ekonomi rakyat sehingga iklim ekonomi yang sebelumnya kondusif menjadi tidak
berdaya guna sehingga menyebabkan kemiskinan structural dan lumpuh total usaha
perekonomian rakyat, maka kerentanan dan ketimpangan pun terjadi serta
hilangnya lapangan kerja bagi rakyat. (http://www.imm.or.id/index.php/kolom/fokus-/85-revolusi-shaffan
mengungkap-data-dan-fakta-serta-frekuensi-gerakan-neoliberalisme-di indonesia
diakses pada tanggal 29 Juni 2012)
Dari beberapa indikasi diatas,
tidaklah heran apabila para politisi dan pemimpin bangsa ini menjadi kaki
tangan pemodal karena memang tawaran kapitalis dapat menggiurkan para politisi
bangsa ini dan mereka pula merasa berkuasa dengan melahirkan kebijakan yang
berkepentingan dengan jabatan mereka sendiri. Tidak terhindari bahwa biaya
amandemen Undang-Undang Dasar 1945 NKRI dan pembuatan Undang-Undang itu sendiri
telah banyak di biayai oleh UNDP, IMF, WB, NATO, USAID, NDI, Bank Dunia, ADB,
total yang mereka keluarkan untuk membiayai pembuatan undang-Undang adalah
sebesar 740 Dollar AS. Ini sudah jelas sekali bahwa neoliberalisme dan
neokolonialisme telah melapangkan jalan yang sangat terjal dan merumitkan
kebijakan ekonomi bagi Negara – Negara berkembang, khususnya bagi kaum miskin.
Belum lama ini juga telah ada dan hadir dalam pergulatan ekonomi dunia yakni
pembentukan AFTA yang telah di bentuk dari hasil pertemuan ASEAN CARTER dan KTT
ASEAN yang di laksanakan pada bulan januari 1992 di Singapura, hasil dari
pertemuan tersebut adalah perdagangan bebas dan liberalisasi aspek pertambangan
dengan membiayai segala bentuk kebijakan perundang-undangan. Akibat dari AFTA
tersebut, tentu mengalami kelumpuhan pada aspek ekonomi dan pengusaha lokal
yang merupakan tumpuan harapan bagi mereka. Akibat dari perjanjian AFTA
tersebut telah membuka lahan investasi capital yang sangat besar dalam bidang
pertambangan sehingga menyebabkan terdongkraknya produksi CPO INDONESIA sebesar
17.200 M Kg yang menghasilkan nilai transaksi sebesar 173.496.400.000.000
Triliun dengan mengacu pada harga jual domistik CPO local sebesar 10.087. Yang
lebih parah lagi akibat dari perjanjian AFTA tersebut sudah banyak melahirkan
berbagai macam bentuk penindasan yakni dari kekuarangan makanan, mahalnya harga
BBM dan bahan pokok, meningkatnya peledakan elpiji yang sebelumnya sangat mahal
di beli oleh orang miskin, terbukanya pertambangan rakyat dengan model galian
manual sehingga menyebabkan banyak manusia yang meninggal di dalam galian
tambang tersebut dan masih banyak masalah lainnya. (http://www.imm.or.id/index.php/kolom/fokus-/85-revolusi-shaffan
mengungkap-data-dan-fakta-serta-frekuensi-gerakan-neoliberalisme-di indonesia
diakses pada tanggal 29 Juni 2012)
2.
Konsep Pembangunan Berkelanjutan
Undang-Undang
No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup dikatakan bahwa,
lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan
makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk lain. Yang
dimaksud adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, yang
meliputi kebijaksanaan penataan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Dalam UU 32 tahun 2009, juga dijelaskan mengenai
pembangunan berkelanjutan sebagai “upaya sadar dan terencana yang memadukan
aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk
menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan,
dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan” (Pasal 1 ayat (3)).
Definisi ini masih senafas dengan definisi umum tentang pembangunan
berkelanjutan (sustainable development)
sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi yang
akan datang untukmemenuhi kebutuhannya sendiri. Selanjutnya dikenal keberkelanjutan versi lemah dan versi kuat
sebagai berikut:
1.
Keberkelanjutan lemah: Jika pembangunan tidak mengalami penurunan dari generasi
ke generasi. Substitusibilitas antara kapital alam dan kapital buatan dianggap
dapat berlangsung sempurna. Saat ini, penafsiran keberlanjutan lemah ini
merupakan penafsiran keberlanjutan yang dominan.
2.
Keberkelanjutan kuat: Substitusibilitas antara kapital alam dan kapital buatan
adalah terbatas. Kedua kapital dipandang sebagai komplemen – keduanya harus
digunakan bersama agar produktif. Pendekatan keberkelanjutan kuat berimplikasi
pada batas skala ekonomi makro. Sistem ekonomi tidak dapat tumbuh di luar batas
yang ditetapkan oleh kapasitas regenerasi dan penyerapan limbah oleh ekosistem.
Pelestarian fungsi lingkungan hidup merupakan rangkaian upaya untuk
memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, guna
terjaganya kehidupan yang berkualitas. Daya dukung lingkungan hidup adalah
kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk
hidup lain. Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber
daya manusia, sumber daya alam baik hayati maupun non-hayati, dan sumber daya
buatan.
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukannya makhluk
hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup
olehkegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang
menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung
atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan atau hayatinya, yang mengakibatkan
lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan
berkelanjutan.
Konsevasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam tak
terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana, dan sumber daya alam
yang terbaharui untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya, dengan tetap
memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragaman.
Untuk melaksanakan dan memanfaatkan sumber daya alam sebagaimana disebutkan
dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negaradan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya
ditentukan oleh pemerintah, maka pemerintah :
a.
Mengatur dan
mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan hidup.
b.
Mengatur
penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengeloleen hidup, dan pemanfaatan kembali
sumber daya alam, termasuk sumber daya genetika.
c.
Mengatur perbuatan
hukum dan hubungan hukum antara orang lain dan atau subjek hukum lainnya, serta
perbuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan termasuk
sumber daya genetika.
d.
Mengendalikan
kegiatan yang mempunyai dampak sosial.
e.
Mengembangkaan
pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup, sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka
pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah berkewajiban (Sugandhi & Hakim, 2007):
a.
Mewujudkan,
menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para
pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
b.
Mewujudkan,
menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung
jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
c.
Mewujudkan,
menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia
usaha dan pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup.
d.
Mengembangkan dan
menerapkan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup, yang menjamin
terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
e.
Mengembangkan dan
menerapkan perangkat yang bersifat preventif dan proaktif, dalam uaya
pencegahan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
f.
Memanfaatkan dan
mengemangkan teknologi yang akrab dengan lingkungan hidup.
g.
Menyediakan
informasi lingkungan hidaup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat.
h.
Memberikan
penghargaan kepada orang tua atau lembaga yang berjasa bagi lingkungan hidup.
Pola pembangunan berkelanjutan mengharuskan pengelolaan sumber daya alam
harus dilakukan secara rasional dan bijaksana. Hal ini berarti bahwa
pengelolaan sumber daya alam, seperti sumber alam pertambangan, hutan
pelestarian alam, hutan lindung, dan hutan produksi dapat diolah secara
rasional dan bijaksana dengan memperhatikan keberlanjutannya. Untuk itu
diperlukan keterpaduan antara pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup
(pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan hidup). Pembangunan
berwawasan lingkungan hidup merupakan upaya sadar dan terencana yang memadukan
lingkungan hidup, termasuk sumber daya ke dalam proses pembangunanuntuk
menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan masa
mendatang. Sifat keterkaitan sumber daya alam dan tatanan lingkungan
mengharuskan cara dan mekanisme pembangunan yang memperhatikan keterkaitan
tersebut. Hal ini memberikan konsekuensi, dimana pengembangan yang dilakukan di
suatu sektor harus memperhatikan dampaknya pada pengembangan sektor lainnya. Dalam
pembangunan nasional, melalui pengembangan sumber daya buatan haruslah selalu
memperhatikan dinamika lingkungan. Lingkungan hidup Indonesia menurut konsep
kewilayahan nusantara merupakan suatu pengertian hukum. Lingkungan hidup
Indonesia sebagai suatu ekosistem yang terdiri dari berbagai wilayah,
masing-masing sebagai sub-sistem yang meliputi aspek sosial, budaya, ekonomi,
dan fisik dengan keanekaragaman yang berbeda dan daya dukung yang berlainan.
3. Konsep Ekonomi Hijau
Sebelum
menginjak kepada ekonomi hijau ada baiknyamelihat karakteristik ilmu ekonomi
hijau yang barangkali dapat membantu imaginasi kita tentang ekonomi hijau yang
dipelajarinya. Berikut ini adalah kutipan pendapat Cato (2009) tentang beberapa
hal yang membedakan ilmu ekonomi hijau dari ilmu ekonomi konvensional:
1. Ilmu ekonomi hijau secara inheren peduli dengan
keadilan sosial. Bagi ekonomi mainstream,
welfare economics hanyalah tambahan,
bagian kecil yang sedikit sekali disinggung. Bagi seorang ekonom hijau,
pemerataan dan keadilan merupakan jantung yang diberi perhatian melebihi
perhatian terhadap efisiensi.
2. Ilmu ekonomi hijau tumbuh dari pecinta lingkungan
dan politisi hijau karena kepentingan mereka atas hal tersebut. Ilmu ekonomi
hijau tumbuh dari bawah ke atas dan dari mereka yang membangun ekonomi
berkelanjutan dalam praktek ketimbang dari teori abstraks.
3. Ilmu ekonomi hijau bukanlah, hingga kini, suatu
disiplin akademik dengan mayor di universitas. Disini Cato menyatakan bahwa
universitas itu sendiri telah terperangkap dalam sistem ekonomi yangmengglobal.
Kurikulum yang ditawarkanpun adalah kurikulum yang mendukung ekonomi yang
mengglobal tersebut.
4. Ilmu ekonomi hijau menuntut pengertian yang lebih
kaya dan dalam tentang manusia, hubungan mereka, dan bagaimana mereka bertindak
dan termotivasi. Kebutuhan yang diperhatikan bukan sekedar kebutuhan fisik
tetapi juga kebutuhan psikologis dan spiritual.
5. Ilmu ekonomi hijau memperlebar lingkaran
kepeduliannya melampaui spesies manusia demi memperhatikan sistem planet Bumi
secara keseluruhan dengan semua ekologi dan spesies yang beragam.
6. Ilmu ekonomi konvensional berfokus nyaris melulu
pada kuantitas, sementara penganut ilmu ekonomi hijau lebih peduli dengan
kualitas kehidupan manusia.
Sekarang giliran tentang green economy, bukan apa
definisinya melainkan apa ciri-cirinya. Sekali lagi mengambil dari Cato (2009):
1. Suatu ekonomi hijau merupakan
ekonomi berbasis lokal.
2. Dalam ekonomi hijau,
orang-orang akan berhubungan satu dengan yang lain lebih dahulu dan baru
kemudian berdagang. Pasar dipandang sebagai tempat bersosialisasi dan
persahabatan yang menyenangkan dimana berita dan pandangan politik
dipertukarkan seperti halnya barang dan uang. Seperti inilah fungsi Pasar
Minggu, Pasar Senin, Pasar Rebo dan seterusnya tempo dulu.
3.Suatu ekonomi hijau sangat mungkin melibatkan
distribusi asset menggunakan harta warisan yang ditingkatkan dan pajak capital gain.
4. Dalam suatu ekonomi hijau,
pajak kemungkinan juga digunakan secara strategis untuk mempengaruhi kekuasaan
dan perilaku bisnis. Dominasi neoliberal dari pembuatan keputusan mengakibatkan
penggeseran pajak dari korporasi ke pendapatan dari penduduk swasta.
5. Suatu ekonomi hijau akan
dipandu oleh nilai keberlanjutan ketimbang oleh nilai uang.
6. Suatu ekonomi hijau akan
menanggalkan kecanduan pada pertumbuhan ekonomi dan menjadi ekonomi steady-state.
7. Suatu ekonomi hijau
akanmenjadi ekonomi yang ramah dimana hubungan dan komunitasmenjadi pengganti
konsumsi dan teknologi.
8. Suatu ekonomi hijaumemberi
peran lebih luas bagi ekonomi informal dan sistem koperasi dan berbasis
komunitas yang saling mendukung.
9. Dalam ekonomi hijau, sistem
kesehatan akan berfokus pada pengembangan kesehatan yang baik dan penyediaan
perawatan primer, berbasis lokal, ketimbang obat berteknologi tinggi dan
perusahaan farmasi yangmerambah kemana-mana.
10. Ekonomi hijau
akanmenggantikan bahan bakar fosil dan sistem pertanian intensif dengan
pertanian organik, dan berbagai sistem seperti pertanian dengan dukungan
komunitas, dimana manusia terhubung lebih dekat dengan sumber pangannya.
4.
Rekontruksi Pembangunan Ekonomi Politik Indonesia
Tak dapat dipungkiri memang
pertumbuhan ekonomi yang pesat sekarang ini karena adanya globalisasi. Jika
kita tarik benang merah dari semua hal di atas sebetulnya ada hubungan
kausalitas antara kapitalis dan para politisi yang kemudian berujung pada kerusakan-kerusakan
lingkungan. Dimulai dari para kapitalis yang masuk ke negara Indonesia, mereka
melakukan privatisasi sektor-sektor strategis macam pertambangan. Kemudian
karena didasari ingin mengeruk laba sebanyak-banyaknya sehingga mereka
melakukan eksploitasi, celakanya seolah tak ingin ketinggalan para pejabat juga
larut ingin menikmati keuntungan dari para kapitalis tersebut sehingga
diloloskanlah produk-produk hukum yang pro-kapitalis. Jadi boleh dibilang bahwa
salah satu penyebab kerusakan lingkungan secara tidak langsung adalah masalah
politik (Pemerintah).
Selain itu, dalam beberapa dekade
belakangan ini, persoalan ekonomi dan lingkungan seolah berjalan
sendiri-sendiri, bahkan tidak jarang perspektif lingkungan dianggap sebagai
`pengerem' pembangunan ekonomi. Mindset
`growth first, clean up later'
merupakan mindset yang sering muncul
pada perencanaan kebijakan pembangunan khususnya di daerah-daerah yang demi
mengejar PAD, urusan `cuci piring' kerusakan terhadap bumi merupakan urusan
belakangan. Paradigma tersebut tentu harus kita ubah. Ekonomi dan lingkungan
bukan dua hal yang diametrikal. Yang diperlukan untuk menjembatani keduanya
ialah mencari `the right kind of growth'.
Yakni, selain memenuhi pertumbuhan ekonomi, juga mampu memelihara lingkungan
bahkan menciptakan per tumbuhan ekonomi baru dari sumber daya alam dan
lingkungan tanpa harus merusaknya. Itulah esensi dari `ekonomi hijau'
sebenarnya.
Untuk itu perlu adanya dorongan
atas gagasan tentang ekonomi hijau yang berkelanjutan dijadikan sebagai alternatif
atas pandangan ekonomi konvensional yang berfokus pada pertumbuhan saja (growth
fetish). Model sosial ekonomi masyarakat harus beralih menuju pola
kehidupan yang tidak hanya berkorban demi pertumbuhan pendapatan ekonomi
semata. Untuk merealisasikan paradigma
baru tersebut, sebenarnya para pemerhati ekonomi hijau telah memberikan ragam
pemikiran terkait dengan upaya realisasi keseimbangan faktor ekosistem dengan
faktor ekonomi politik. Untuk saat ini, gagasan-gagasan tersebut masih banyak
ditujukan kepada entitas industri—tertuduh utama atas terciptanya destruksi
ekosistem dan dehumanisasi. Stainer dan Stainer (2004) dalam Business,
Government and Society: A Managerial Perspective memberikan persyaratan
yang harus dilakukan oleh entitas industri guna merealisasikan ekonomi hijau. Pertama,
industri harus segera menjadi entitas yang makin produktif dengan
sumberdaya dan melakukan strategi konservasi energi jauh lebih banyak. Kedua,
harus ada pergeseran paradigma menuju model produksi dengan mengambil inspirasi
siklus ekosistem di mana material buangan bukan lagi menjadi sekadar limbah
namun merupakan pasokan baru bagi proses produksi Ketiga, adanya
pergerakan menuju model bisnis baru yang melampaui ketimbang layanan penjualan
semata. Dan keempat, entitas bisnis harus menerapkan kebijakan investasi
pada modal alam yang dapat dilakukan—di antaranya dengan memberikan arti
penting dari upaya pemeliharaan maupun kebijakan investasi untuk perbaikan
ekosistem. (www.csrindonesia.com diakses 29 Juni 2012)
B. Penutup
Dari semua hal yang ada di atas
sebetulnya penulis ingin menegaskan bahwa sangat jelas sudah bahwa dalam konsep
pembangunan ekonomi yang telah disebutkan sebelumnya telah diatur dalam
regulasi mulai dari UUD 1945 hingga Undang-undang pengelolaan lingkungan hidup
serta Undang-undang mengenai pembangunan berkelanjutan. Artinya pemerintah
sebetulnya sudah mempunyai konsep yang legitimate
bahwa pertumbuhan ekonomi bisa sejalan dengan kelestarian lingkungan yang ada.
Justru ketika ada permasalahan lingkungan di dalam sebuah pembangunan maka
berarti pemerintah telah ingkar pada konstitusi kita, untuk itu komitmen serius
pemerintah disini sangat diperlukan untuk bisa tegas pada penjahat lingkungan
serta mampu menjalankan konsep-konsep yang sudah dibuat.
Perubahan paradigma berpikir itu
juga penting karena selain krisis lingkungan yang dialami bumi, penggunaan
kerangka ekonomi konvensional semata untuk mencapai kesejahteraan telah
terbukti gagal menjawab beberapa krisis ekonomi dan finansial yang dialami umat
manusia. Pembelajaran atas kegagalan itulah yang seharusnya menjadi bahan
evaluasi negara untuk melakukan U-turn
terhadap prinsip pembangunan ekonomi yang konvensional itu. Semua stake holder seharusnya mempunyai
perubahan pandangan mereka harus menyadari bahwa keberlangsungan usaha mereka
juga akan bergantung pada kelestarian sumber daya alam dan lingkungan. Jadi
antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan sama pentingnya sehingga
akan lebih progresif berjalan beriringan dalam pembangunan di Indonesia.
C. Daftar Pustaka
-Sugandhi, Aca dan Rustam
Hakim. 2007. Prinsip Dasar Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan.
Jakarta: Bumi
Aksara.
-
Cato, M. S. 2009. Green Economics: An Introduction to Theory, Policy and
Practice. Earthscan, London.
-
Koran Tempo, 22 Februari 2012
-
Media Indonesia, 20 Juni 2012
-
http://www.imm.or.id/index.php/kolom/fokus-/85-revolusi-shaffan
mengungkap-data-dan-fakta-serta-frekuensi-gerakan-neoliberalisme-di indonesia
diakses pada tanggal 29 Juni 2012