Sabtu, 01 Desember 2012

Jalan Terjal KPK

 Jalan Terjal KPK
Oleh: Andika Asykar
A.    Latar Belakang
Tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia dari tahun ke tahun makin sistematis merasuki seluruh sendi kehidupan bernegara dan masyarakat. Perkembangan korupsi selama kurang lebih 30 tahun tidak semakin berkurang, bahkan semakin bertambah baik dari sisi kuantitatif maupun dari sisi kualitatif. Dari aspek kerugian keuangan negara, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperlihatkan nilai korupsi yang terjadi disejumlah instansi di Indonesia sangat besar dan cenderung meningkat setiap tahunnya. Hingga tahun 2007, dari laporan audit BPK terdapat 36.009 temuan pemeriksaan dengan nilai kerugian Rp.3.657, 71 triliun. Selama semester I 2008 hingga Semester I 2010, BPK menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp 73,55 triliun. (Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Badan Pemeriksa Keuangan RI, 2008-2010)
Korupsi yang terus berlangsung bagaikan penyakit kanker yang sulit untuk disembuhkan. Korupsi tidak saja menyebabkan terjadinya kerugian pada keuangan negara namun juga berdampak terhadap terjadinya pelanggaran hak-hak sosial warga negara. Atas alasan dan kondisi itulah tindak pidana korupsi digolongkan sebagai kejahatan luas biasa (extra-ordinary crimes). Sebagai kejahatan luar biasa, penanganannya tidak dapat dilakukan secara biasa. Pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara biasa atau kovensional selama ini terbukti tidak efektif karena mengalami banyak kendala. Hal tersebut disebabkan karena virus korupsi tidak saja menyerang badan eksekutif dan legilatif. Melainkan juga menyeruak pada kalangan hakim, kejaksaan dan institusi kepolisian sebagai institusi penegak hukum. Oleh karenanya dibutuhkan sebuah metode penegakan hukum yang luar biasa untuk memberantas korupsi dengan kewenangan yang luas biasa pula. Tidak bisa lagi hanya dengan mempercayakan pada kejaksaan dan kepolisian sebagai penegak hukum biasa. Kondisi tersebut yang memicu dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai suatu badan yang memiliki wewenangyang luas dan efisien dalam pemberantasan korupsi.
Hampir sepuluh tahun sudah KPK yang dimotori oleh lima orang pilihan itu menjalankan tugasnya dalam melakukan pemberantasan korupsi. khusus dibidang penindakan, kinerja KPK telah mulai menunjukkan prestasi yang cukup baik. KPK sudah lebih agresif masuk ke sektor-sektor strategis, seperti politik (parlemen), kementerian, kehutanan, dan sektor penegak hukum (meskipun baru hakim), di mana pada periode sebelumnya keempat sektor ini hampir tidak tersentuh sama sekali. Dari sisi aktor korupsi yang diproses secara hukum, ada tren menarik dari tahun ke tahun. Pada periode 2009-2010, KPK mulai berani menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik setingkat menteri, anggota DPR, dan konsistensi dalam menindak politikus lokal yang korup. Setidaknya empat pejabat selevel menteri, yakni Menteri Sosial (Bachtiar Chamsyah), Menteri Kesehatan (Achmad Suyudi), mantan Menteri Bappenas (Paskah Suzetta), dan Menteri Dalam Negeri (Hari Sabarno) telah menjadi pesakitan. Sementara itu, 44 anggota DPR dari berbagai partai politik telah digiring ke hotel prodeo karena terlibat beragam kasus korupsi, terutama suap. Pada tingkat korupsi politik di daerah, KPK juga terus menggasak kasus korupsi strategis yang melibatkan kepala daerah. Dari data statistik, pada 2008 jumlah kepala daerah korup yang ditangani KPK sebanyak 13 orang, pada 2009 jumlah tersangka korupsi yang melibatkan kepala daerah sebanyak lima pelaku, sedangkan pada 2010 lima kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (Koran Tempo, 17 Januari 2012)
Kendatipun dianggap telah menorehkan sejarah penegakan hukum korupsi yang positif, kinerja KPK di bidang penindakan bukan tanpa catatan. Ada beberapa kasus besar, seperti skandal Century dan Hambalang penanganannya belum maksimal sama sekali, banyak kalangan yang menilai bahwa kinerja KPK dalam mencegah dan melakukan pemberantasan korupsi di negeri kita ini masih belum memuaskan. Selain itu, KPK juga sudah memasuki era kepemimipinan Jilid III tetapi masih saja banyak kontroversi yang bermunculan dan persoalan saga korupsi di negara kita masih belum teratasi. Untuk itu menarik kiranya untuk menguak lebih detail lagi  sebenarnya ada apa dengan KPK? mengapa KPK sejauh ini tidak (belum) bisa mengatasi persoalan korupsi? Apa penyebabnya? Dan dari hal tersebut penulis kemudian akan berusaha memberikan pandangan atau masukan agar KPK bisa lebih progresif lagi ke depan.
B.1 Sejarah Berdirinya KPK
Dalam penyelenggara negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagaimana diamanatkan dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Berdasarkan undang-undang tersebut lahir beberapa kebijakan antara lain perintah segera pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Dalam langkah selanjutnya dibuatlah Rancangan Undang-undang tentang pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk membuat Rancangan Undang-undang tersebut dibentuklah tim persiapan dan pembentukan KPK oleh Departemen Kehakiman dan HAM RI dengan bantuan ADB (Asian Development Bank) yang diketuai oleh Prof. DR. Romli Atmasasmita S.H.,LL.M ternyata tim pembuat rancangan undang-undang mengenai pembentukan KPK telah dimulai jauh sebelum dikeluarkannya TAP MPR No VIII/2001. (www.pikiran-rakyat.com diakses pada 26 Juni 2012)
Sebelum Merancang undang-undang pembentukan KPK, tim tersebut melakukan studi banding ke Malaysia, Hongkong, Singapura dan Australia yang bertujuan mempelajari secara mendalam konsep pembentukan komisi yang sama di negara tersebut baik mengenai sejarah pembentukannya maupun mengenai pembiayaannya. Hasil yang dicapai antara lain bahwa KPK Indonesia tidak dapat disamakan dengan KPK di negara-negara tersebut karena perbedaan geografis, kesejarahan, system peradilan pidana, dan system hukum pidana yang dianut, sumber daya manusia, anggaran negara yang tersedia, sisi efisiensi dan efektivitas serta perbedaan kultur masyarakatnya. (Atmasasmita, 2004:30)
Pada tanggal 29 November 2002 Rancangan Undang-undang tentang pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 12 bab dan 72 pasal yang telah disetujui oleh DPR RI. Melalui UU. Nomor 30 tahun 2002. Setahun setelah diundangkan UU No. 30/2002, tepatnya 29 Desember 2003, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memilih para pemimpin KPK, yang kemudian dilantik. Lima jajaran pemimpin KPK itu adalah Tauifiequrachman Ruki (mantan Irjen Polisi), Erry Ryana Hardjapamekas (mantan Direktur Utama PT.Timah dan Ketua Pengurus Transparency Internasional Indonesia), Sjahruddin Rassul (mantan Deputi di BPKP), Tumpak Panggabean (mantan sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus), dan Amien Sunaryadi (mantan manager di Price Waterhouse dan auditor BPKP). (www.pikiran-rakyat.com diakses pada 26 Juni 2012).
Kelima pemimpin mengembangkan tugas membawa KPK dan untuk memenuhi harapan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Untuk itu, diperlukan sumber daya, stuktur dan proses. Sumber daya itu meliputi manusia, fisik maupun financial, struktur organisasi yang mewadahi sumber daya manusia, serta system dan proses dalam melakukan pekerjaan. KPK di biayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
KPK dibentuk karena institusi (Kepolisian, Kejaksaan, Peradilan, Partai politik dan Parlemen), yang seharusnya mencegah korupsi tidak berjalan dengan baik dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Keberadaan KPK tidak terlepas dari usaha untuk keluar dari krisis yang timbul akibat praktik korupsi yang bukan lagi hanya merugikan perekonomian negara tetapi juga bagi pertumbuhan pembangunan nasional.
B.2 Tugas dan Wewenang KPK
Dalam hal tugas dan wewenang KPK, sebagaimana diatur dalam pasal 6 sampai dengan 14 UU No. 30 Tahun 2002 KPK mempunyai tugas dan kewenangan koordinasi dalam kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. Dengan kewenangan tersebut diatur tentang sistem laporan dan informasi dari instasi terkait.
Aplikasi dari prinsip tersebut maka kepada KPK juga diberi tugas dan wewenangan supervisi yang meliput pengawasan dan penelitian. KPK juga berwenang mengambil alih penyidikan dan penuntutan pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan, apabila:
1. Laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti.
2. Proses penanganan tindak pidana korupsi tidak ada kemajuan/tertunda tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan
3. Penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku korupsi.
4. Penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi
5. Adanya hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislative. (http://www.kpk.go.id/modules/edito/doc. diakses pada 26 Juni 2012)
Dalam melaksanakan tugas memerangi tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa (extra ordinary crime), maka KPK diberi kewenangan yang tidak dimiliki institusi lain yaitu:
1. Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
2. Memerintahkan kepada instasi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.
3. Meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa.
4. Memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait.
5. Memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya.
 6. Meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa (individu atau korporasi) kepada instasi terkait.
7. Menghentikan sementara suatu transaksi keuangan,transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang di periksa.
8. Meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti diluar negeri.
9. Meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. (http://www.kpk.go.id/modules/edito/doc. diakses pada 26 Juni 2012).
Disamping itu, peranan KPK melebihi dari Kepolisian dan Kejaksaan dimana Kepolisian dan Kejaksaan dapat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian dan Penuntutan (SPPP) dalam perkara tindak pidana korupsi, sebaliknya berdasarkan Pasal 40 UU No 30/2002. KPK tidak berwenang mengeluarkan SPPP untuk menghindari adanya main mata antara tersangka dan aparat KPK. Dengan kewenangan tersebut KPK mampu mengeliminasi korupsi secara konseptual dan sistematis. hal tersebut juga tercantum pada Pasal 3 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. (http://www.kpk.go.id/modules/edito/doc. diakses pada 26 Juni 2012) 
B.3 Visi, Misi dan Rencana Strategis KPK
Visi dari KPK adalah “Mewujudkan Indonesia yang Bebas Korupsi”. Misi dari KPK adalah “Penggerak perubahan untuk mewujudkan bangsa yang anti Korupsi”. Misi yang telah dirumuskan diatas selanjutnya dijabarkan menjadi beberapa tujuan yang akan dicapai dengan strategi-strategi yang dikelompokan sebagai berikut:
1. Pembangunan kelembagaan
Tujuan yang ingin dicapai oleh strategi pembangunan kelembagaan ini adalah terbentuknya suatu lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi yang efektif. Strategi pembagunan kelembagaan ini dijabarkan dalam sejumlah kegiatan yang terdiri dari:
a. Penyusunan struktur organisasi
b. Penyusunan kode etik
c. Penyusunan rencana strategis
d. Penyusunan rencana kinerja
e. Penyusunan anggaran
f. Penyusunan prosedur operasi standar
g. Penyusunan sistem manajemen sumber daya manusia
h. Rekruitmen penasihat dan pegawai serta pengembangan pegawai
i. Penyusunan sistem manajemen keuangan
j. Penyusunan teknologi informasi pendukung
k. Penyediaan peralatan dan fasilitas
l. Penyusunan mekanisme pengawasan internal.
2. Penindakan
Tujuan yang ingin dicapai oleh strategi penindakan ini adalah meningkatnya penyelesaian perkara tindak pidana korupsi. Strategi penindakan ni dijabarkan dalam sejumlah kegiatan yang terdiri dari:
a. Pengembangan sistem dan prosedur peradilan pidana korupsi yang ditangani langsung oleh Komisi
b. Pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi oleh komisi
c. Pengembangan mekanisme, sistem dan prosedur supervise oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh kepolisian dan kejaksaan
d. Identifikasi kelemahan undang-undang dan konflik antara undang-undang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi
e. Pemetaan aktifitas-aktifitas yang berindikasikan tindak pidana korupsi.
3. Pencegahan
Tujuan yang ingin dicapai oleh strategi pencegahan ini adalah terbentuknya suatu sistem pencegahan tindak pidana korupsi yang handal. Strategi pencegahan ini dijabarkan dalam suatu kegiatan yang terdiri dari:
a. Peningkatan efektifitas sistem pelaporan kekayaan penyelenggara negara
b. Penyusunan sistem pelaporan gratifikasi dan sosialisasi
c. Penyusunan sistem pelaporan pengaduan masyarakat dan sosialisasi
d. Pengkajian dan penyampaian saran perbaikan atas sistem administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang berindikasikan korupsi
e. Penelitian dan pengembangan teknik dan metode yang mendukung pemberantasan korupsi.
4. Penggalangan keikutsertaan masyarakat
Tujuan yang ingin dicapai oleh strategi penggalangan keikutsertaan masyarakat ini adalah terbentuknya suatu keikutsertaan dan partisipasi aktif dari segenap komponen bangsa dalam memberantas korupsi. Strategi penggalangan keikutsertaan masyarakat ini dijabarkan dalam sejumlah kegiatan yang terdiri dari:
a. Pengembangan hubungan kerjasama antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan lembaga-lembaga public disertai dengan perumusan peran masing-masing dalam upaya pemberantasan korupsi
b. Pengembangan hubungan kerjasama antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan, sosial, keagamaan, profesi, dunia usaha, swadaya masyarakat (LSM) dll. Disertai dengan perumusan peran masing-masing dalam upaya pemberantasan korupsi
c. Pengembangan hubungan kerjasama antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mitra pemberantasan korupsi diluar negeri secara bilateral dan multilateral
d. Pengembangan dan pelaksanaan kampaye anti korupsi nasional yang terintegrasi dengan diarahkan untuk membantu budaya anti korupsi
e. Pengembangan database profil korupsi
f. Pengembangan dan penyediaan akses kepada publik terhadap informasi yang berkaitan dengan korupsi. (http://www.kpk.go.id diakses pada 26 Juni 2012)
Dikutip dari Buku Annual Report KPK yang menjelaskan mengenai struktural organisasi KPK sebagai berikut :
1.      Pimpinan yang terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota dan 4 (empat) orang Wakil Ketua merangkap Anggota.
2.      Tim Penasehat yang terdiri dari 4 (empat) Orang.
3.      Deputi Bidang Pencegahan yang terdiri dariDirektorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP-LHKPN), Direktorat Gratifikasi, Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, dan Direktorat Penelitian dan Pengembangan.
4.      Deputi Bidang Penindakan yang terdiri dari Direktorat Penyelidikan, Direktorat Penyidikan, dan Direktorat Penuntutan.
5.      Deputi Bidang Informasi dan Data yang terdiri dari Direktorat Pengolahan Informasi data Data, Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, dan Direktorat Monitor.
6.      Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat yang terdiri dari Direktorat Pengawasan Internal, dan Direktorat Pengaduan Masyarakat.
7.      Sekretariat Jenderal yang terdiri dari Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Umum dan Biro Sumber Daya Manusia. (Annual Report 2006.2006:8)
C.    Jalan Terjal KPK
Secara umum, KPK memiliki dua masalah laten, baik yang datang dari internal dan yang muncul dari eksternal KPK sendiri. Permasalahan-permasalahan yang muncul tersebut sangat menghambat, memperlemah dan bahkan bisa menghancurkan institusi KPK dibawah kepemimpinan Pandawa ini. Fakta menunjukan bahwa masalah tersebut sudah muncul ketika institusi ini baru dibentuk dan maslah tersebut bersifat laten atau terus menerus ada di setiap era kepemimpinan KPK yang berbeda. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya dalam hal ini akan dilihat dari dua kacamata berbeda yaitu permaslahan yang muncul dari faktor internal dan faktor eksternal :
a.       Faktor Internal
Perlu kita flash back tentunya bahwa Pandawa yang menjadi motor dalam tubuh KPK ini adalah orang pilihan, namun mereka berlima dipilih melalui sebuah lembaga politik yaitu oleh komisi III DPR RI. Meskipun dikemas dalam wadah yang mempunyai semangat yang sama, akan tetapi perlu diingat bahwa dalam pemilihan tersebut tak lepas dari lobi calon pimpinan KPK yang ujungnya adalah politik transaksional. Ketika transaksi politik telah terjadi maka mau tak mau masing-masing pimpinan harus mampu menakumulasi kepentingan politik para anggota komisi III yang memilihnya. Tak ayal perbedaan kepentingan politik inilah yang sering menimbulkan perpecahan dalam mengambil sikap, ketika menetapkan tersangka dalam kasus-kasus tertentu sehingga membuat saga kasus yang sebetulnya sudah terang benderang menjadi redup. Contoh yang paling gambling adalah kasus Mega Proyek Hambalang dan Century yang sampai sekarang tak tau mau dibawa kemana. Hal lain yang bisa memberikan gambaran nyata bahwa adanya politik transaksional yang dilakukan oleh pimpinan KPK adalah ketika salah satu pimpinan KPK Candra Hamzah melakukan pertemuan sebanyak lima kali dengan politisi Partai Demokrat yang salah satunya adalah Nazarudin. Meskipun Candra Hamzah berkilah bahwa pertemuan itu hanya pertemuan antar sesama teman belaka, akan tetapi tak etis rasanya ketika seorang pimpinan KPK bertemu secara rahasia dengan anggota DPR. Apalagi kemudian menurut Nazarudin pertemuan tersebut salah satunya membahas tentang proyek dan “tukar guling” kasus.  
Salah satu masalah pelik yang lain yang dihadapi oleh KPK yaitu sudah menjadi rahasia umum bahwa penyidik yang ada di dalam KPK itu ada dua unsur yaitu penyidik independen dan dari unsur penegak hukum yang berasal dari kepolisian atau kejaksaan. Munculnya pandangan bahwa KPK masih melakukan tebang pilih dalam penanganan perkara mengindikasikan adanya “kerikil” di dalam KPK yang sangat mungkin telah membelokkan upaya penindakan kasus korupsi. Penyidik yang berasal dari kepilisian dan dari kejaksaan inilah yang menjadi “duri dalam daging” dalam institusi KPK. Contoh paling nyata adalah adanya hubungan terlarang antara Raden Brotososeno dan Angelina Sondakh, karena adanya jalinan cinta terlarang tersebut ada BAP setebal 20 halaman yang memang sengaja dihilangkan dalam kasus wisma atlit tersebut dan hal tersebut dijelaskan oleh Hotman Paris di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2012)  "Saya tanya ini karena di BAP Rosa, Rosa menunjuk PIN BB Angie itu dan pembicaran itu begitu tebal ini, kenapa penyidik tidak menanyakan. Apakah karena di penyidikan ada teman dekat saudara," (http://pembocor.blogspot.com/2012/02/pengacara-nazar-heran-pin-bb-angie-tak.html diakses 26 Juni 2012).
Persoalan lainnya yang cukup menghambat kerja KPK kurang maksimal yaitu minimnya infrastruktur yang yang ada. Kualitas peralatan yang dimiliki oleh KPK kurang canggih sehingga aktivitas-aktivitas yang membutuhkan tekhnologi tinggi semacam penyadapan dan pengintaian menggunakan kamera tak berjalan dengan baik. Selain itu, kurangnya SDM yang bekerja di lingkungan KPK juga menjadi salah satu faktor internal yang membuat penanganan kasus yang ada terkesan lambat dan tidak bisa menjangkau sampai ke daerah-daerah. Dalam menjalankan tugasnya pimpinan KPK hanya dibantu oleh 700 orang staff saja, bandingkan dengan jumlah pegawai KPK di Malaysia yang mencapai 5.000 orang dan Hongkong mencapai 3.600 orang. Padahal seperti kita ketahui bahwa penduduk di kedua negara tersebut jauh lebih kecil dari pada negara Indonesia, hal itu menunjukan bahwa jumlah SDM yang ada sangat penting untuk menjalankan pemberantasan korupsi yang progresif.
b.      Faktor Eksternal
Selain ada masalah internal masalah pelik lain yang sering menerpa KPK adalah masalah yang datangnya dari luar. Contohnya upaya pelemahan KPK dilakukan melalui jalur hukum, yakni permohonan uji materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang KPK kepada Mahkamah Konstitusi. Dalam catatan ICW, sedikitnya sudah 13 kali permohonan judicial review atas sejumlah ketentuan dalam UU KPK diajukan. Selain itu, ada juga upaya kriminalisasi pihak kepolisian dan kejaksaan terhadap pimpinan KPK yang terjadi pada Antasari Azhar, Bibit dan Candra. Adanya ketidakseinergisan antara KPK, kepolisian dan kejaksaan inilah yang membuat salah satu fungsi KPK sebagai supervisi dipandang belum berhasil menciptakan jaringan kerja yang kuat dan memperlakukan institusi yang ada (Polri, Kejaksaan, dll) sebagai counterpart dalam pemberantasan korupsi. KPK juga belum mampu memicu dan memberdayakan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya (trigger mechanism) untuk bersama-sama mengemban tugas memberantas korupsi. Jika saja dahulu presiden SBY tak mengeluarkan deponering pada Bibit dan Candra bisa jadi KPK pada waktu itu akan vacum dan bahkan bubar.
Tantangan lain yang begitu menjadi momok yang menakutkan adalah politisasi “Penguasa”. Ada beberapa lembaga negara yang sering berbenturan dengan KPK dan salah satunya adalah DPR khususnya komisi III. Beberapa waktu lalu ada upaya untuk memangkas wewenang KPK melalui proses legislasi. Ada sejumlah kewenangan KPK yang menjadi target pemangkasan. Beberapa di antaranya adalah, kewenangan melakukan penyadapan, penuntutan, kewenangan penyitaan dan penggeledahan yang akan diatur lebih lanjut, larangan SP3 yang akan dipertimbangkan kembali oleh DPR, dan lain sebagainya. Ada ketakutan DPR terhadap KPK yang pada waktu itu memberikan “surprise” dengan mengacak-acak ruang banggar DPR. Yang terbaru adalah DPR membintangi anggaran yang diminta oleh KPK khususnya anggaran pembuatan gedung baru KPK. Upaya politisasi yang dikemas secara legal inilah yang justru dapat membuat KPK tak berkutik. Beruntung KPK masih memiliki jutaan masyarakat Indonesia yang masih bersedia mengawal lembaga ini agar tetap “survive”.
Selain itu, politisasi lain yang tak bisa dilihat secara kasat mata adalah adanya “pressure” yang dilakukan penguasa (presiden) yang mempunyai kekuatan besar sehingga membuat KPK tak bisa berbuat apa-apa. Banyak orang-orang terdekat dengan presiden, kepala daerah yang berasal dari partai pemenang kasusnya mandeg atau bahkan lenyap karena adanya intervensi presiden, kasus paling nyata adalah Century dan Hambalang yang melibatkan orang-orang terdekat presiden serta kasus korupsi Sukawi Sutarip dan Kasus korupsi Bupati Rembang yang merupakan Ketua DPC Demokrat Kab. Rembang. Hal inilah yang membuat KPK dimata public terkesan tebang pilih di dalam menangani kasus-kasus korupsi yang ada di negara kita.
D.    Kesimpulan dan saran
Berdasarkan uraian diatas, menjadi pertanyaan krusial, apa hal yang bisa dilakukan untuk penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia. Apalagi tantangan pemberantasan korupsi yang dihadapi KPK akan semakin berat. Bukan hanya serangan balik koruptor, politisasi penguasa dan tekanan DPR yang menjadi musuh laten akan terus menghadang, tapi upaya pembenahan internal juga harus segera dimulai dengan melakukan rekrutmen penyidik yang independen, dan juga tindakan tegas terutama setelah adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan, baik oleh pegawai KPK maupun pimpinan KPK periode sebelumnya.
Komitmen politik yang utuh dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat menjadi satu modal awal. Seperti diketahui, Presiden sudah menerbitkan instruksi resmi agar upaya pemberantasan korupsi di tingkatkan. Intruksi Presiden ini tentu saja belum cukup, karena sebagai sebuah kebijakan, Instruksi ini harus dilaksankan di lapangan. Untuk pelaksanaannya, tentu dibutuhkan komitmen pimpinan lembaga penegak hukum dan institusi terkait lainnya, mulai dari Kapolri, Jaksa Agung, PPATK, Kementrian, BPK, BPKP, bahkan Mahkamah Agung. Meskipun BPK dan Mahkamah Agung adalah lembaga yang berada di luar lingkup eksekutif, akan tetapi peran institusi ini dalam garis koordinasi untuk memastikan pemberantasan korupsi berjalan efektif sangatlah dibutuhkan. Selain itu, presiden seharusnya bisa tegas dan tidak melakukan intervensi politik pada KPK ketika ada orang-orang terdekatnya tersangkut kasus korupsi.
Selain itu, dukungan nyata Parlemen juga sangat dibutuhkan, baik untuk melakukan pengawasan, ataupun dukungan dalam bentuk anggaran yang cukup untuk memperkuat berjalannya kerja pemberantasan korupsi. DPR khususnya sebagai mitra KPK seharusnya memberikan support, bukan upaya-upaya yang berujung pada tindakan pelemahan kewenangan, pendeskriditan serta mempersulit pencairan anggaran KPK, melainkan harus bersinergi dalam upaya memberantas laten korupsi di Negara Indonesia.
E.     Daftar Pustaka
-Atmasasmita, Romli . 2004. Kajian komprehensif dan mendalam tentang Tindak Pidana Korupsi dalam tulisan. Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Bandung: Mandar Maju.
- Husodo, Adnan Topan. 2007. Roadmap KPK 2007-2011; Menuju Pemberantasan Korupsi yang lebih efektif. Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Pemantau Peradilan (KPP), Kemitraan
- Koran Tempo, 17 Januari 2012
- Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Badan Pemeriksa Keuangan RI, 2008-2010
- Laporan Rencana Strategi KPK 2006
-http://pembocor.blogspot.com/2012/02/pengacara-nazar-heran-pin-bb-angie-tak.html diakses 26 Juni 2012
- http://www.kpk.go.id/modules/edito/doc. diakses pada 26 Juni 2012
- www.pikiran-rakyat.com diakses pada 26 Juni 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar