Jalan Terjal KPK
Oleh: Andika Asykar
A.
Latar
Belakang
Tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia dari tahun
ke tahun makin sistematis merasuki seluruh sendi kehidupan bernegara dan
masyarakat. Perkembangan korupsi selama kurang lebih 30 tahun tidak semakin
berkurang, bahkan semakin bertambah baik dari sisi kuantitatif maupun dari sisi
kualitatif. Dari aspek kerugian keuangan negara, hasil audit Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) memperlihatkan nilai korupsi yang terjadi disejumlah instansi di
Indonesia sangat besar dan cenderung meningkat setiap tahunnya. Hingga tahun
2007, dari laporan audit BPK terdapat 36.009 temuan pemeriksaan dengan nilai
kerugian Rp.3.657, 71 triliun. Selama semester I 2008 hingga Semester I 2010,
BPK menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp 73,55 triliun. (Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS)
Badan Pemeriksa Keuangan RI, 2008-2010)
Korupsi yang terus berlangsung bagaikan penyakit
kanker yang sulit untuk disembuhkan. Korupsi tidak saja menyebabkan terjadinya
kerugian pada keuangan negara namun juga berdampak terhadap terjadinya
pelanggaran hak-hak sosial warga negara. Atas alasan dan kondisi itulah tindak
pidana korupsi digolongkan sebagai kejahatan luas biasa (extra-ordinary
crimes). Sebagai kejahatan luar biasa, penanganannya tidak dapat dilakukan
secara biasa. Pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara biasa
atau kovensional selama ini terbukti tidak efektif karena mengalami banyak
kendala. Hal tersebut disebabkan karena virus korupsi tidak saja menyerang
badan eksekutif dan legilatif. Melainkan juga menyeruak pada kalangan hakim, kejaksaan
dan institusi kepolisian sebagai institusi penegak hukum. Oleh karenanya
dibutuhkan sebuah metode penegakan hukum yang luar biasa untuk memberantas
korupsi dengan kewenangan yang luas biasa pula. Tidak bisa lagi hanya dengan
mempercayakan pada kejaksaan dan kepolisian sebagai penegak hukum biasa.
Kondisi tersebut yang memicu dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
sebagai suatu badan yang memiliki wewenangyang luas dan efisien dalam
pemberantasan korupsi.
Hampir sepuluh
tahun sudah KPK yang dimotori oleh lima orang pilihan itu menjalankan tugasnya
dalam melakukan pemberantasan korupsi. khusus dibidang penindakan, kinerja KPK
telah mulai menunjukkan prestasi yang cukup baik. KPK sudah lebih agresif masuk
ke sektor-sektor strategis, seperti politik (parlemen), kementerian, kehutanan,
dan sektor penegak hukum (meskipun baru hakim), di mana pada periode sebelumnya
keempat sektor ini hampir tidak tersentuh sama sekali. Dari sisi aktor korupsi
yang diproses secara hukum, ada tren menarik dari tahun ke tahun. Pada periode
2009-2010, KPK mulai berani menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat
publik setingkat menteri, anggota DPR, dan konsistensi dalam menindak politikus
lokal yang korup. Setidaknya empat pejabat selevel menteri, yakni Menteri
Sosial (Bachtiar Chamsyah), Menteri Kesehatan (Achmad Suyudi), mantan Menteri
Bappenas (Paskah Suzetta), dan Menteri Dalam Negeri (Hari Sabarno) telah
menjadi pesakitan. Sementara itu, 44 anggota DPR dari berbagai partai politik
telah digiring ke hotel prodeo karena terlibat beragam kasus korupsi, terutama
suap. Pada tingkat korupsi politik di daerah, KPK juga terus menggasak kasus
korupsi strategis yang melibatkan kepala daerah. Dari data statistik, pada 2008
jumlah kepala daerah korup yang ditangani KPK sebanyak 13 orang, pada 2009
jumlah tersangka korupsi yang melibatkan kepala daerah sebanyak lima pelaku,
sedangkan pada 2010 lima kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka
korupsi. (Koran Tempo, 17 Januari 2012)
Kendatipun
dianggap telah menorehkan sejarah penegakan hukum korupsi yang positif, kinerja
KPK di bidang penindakan bukan tanpa catatan. Ada beberapa kasus besar, seperti
skandal Century dan Hambalang penanganannya belum maksimal sama sekali, banyak
kalangan yang menilai bahwa kinerja KPK dalam mencegah dan melakukan
pemberantasan korupsi di negeri kita ini masih belum memuaskan. Selain itu, KPK
juga sudah memasuki era kepemimipinan Jilid III tetapi masih saja banyak
kontroversi yang bermunculan dan persoalan saga korupsi di negara kita masih
belum teratasi. Untuk itu menarik kiranya untuk menguak lebih detail lagi sebenarnya ada apa dengan KPK? mengapa KPK
sejauh ini tidak (belum) bisa mengatasi persoalan korupsi? Apa penyebabnya? Dan
dari hal tersebut penulis kemudian akan berusaha memberikan pandangan atau
masukan agar KPK bisa lebih progresif lagi ke depan.
B.1 Sejarah
Berdirinya KPK
Dalam
penyelenggara negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
sebagaimana diamanatkan dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.
Berdasarkan undang-undang tersebut lahir beberapa kebijakan antara lain
perintah segera pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Dalam langkah selanjutnya dibuatlah Rancangan Undang-undang tentang pembentukan
Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk membuat Rancangan Undang-undang tersebut
dibentuklah tim persiapan dan pembentukan KPK oleh Departemen Kehakiman dan HAM
RI dengan bantuan ADB (Asian Development Bank) yang diketuai oleh Prof.
DR. Romli Atmasasmita S.H.,LL.M ternyata tim pembuat rancangan undang-undang
mengenai pembentukan KPK telah dimulai jauh sebelum dikeluarkannya TAP MPR No
VIII/2001. (www.pikiran-rakyat.com
diakses pada 26 Juni 2012)
Sebelum
Merancang undang-undang pembentukan KPK, tim tersebut melakukan studi banding
ke Malaysia, Hongkong, Singapura dan Australia yang bertujuan mempelajari
secara mendalam konsep pembentukan komisi yang sama di negara tersebut baik
mengenai sejarah pembentukannya maupun mengenai pembiayaannya. Hasil yang
dicapai antara lain bahwa KPK Indonesia tidak dapat disamakan dengan KPK di
negara-negara tersebut karena perbedaan geografis, kesejarahan, system
peradilan pidana, dan system hukum pidana yang dianut, sumber daya manusia,
anggaran negara yang tersedia, sisi efisiensi dan efektivitas serta perbedaan
kultur masyarakatnya. (Atmasasmita, 2004:30)
Pada tanggal 29
November 2002 Rancangan Undang-undang tentang pembentukan Komisi Pemberantasan
Korupsi yang terdiri dari 12 bab dan 72 pasal yang telah disetujui oleh DPR RI.
Melalui UU. Nomor 30 tahun 2002. Setahun setelah diundangkan UU No. 30/2002,
tepatnya 29 Desember 2003, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memilih para
pemimpin KPK, yang kemudian dilantik. Lima jajaran pemimpin KPK itu adalah
Tauifiequrachman Ruki (mantan Irjen Polisi), Erry Ryana Hardjapamekas (mantan
Direktur Utama PT.Timah dan Ketua Pengurus Transparency Internasional
Indonesia), Sjahruddin Rassul (mantan Deputi di BPKP), Tumpak Panggabean
(mantan sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus), dan Amien Sunaryadi
(mantan manager di Price Waterhouse dan auditor BPKP). (www.pikiran-rakyat.com diakses pada 26 Juni
2012).
Kelima pemimpin
mengembangkan tugas membawa KPK dan untuk memenuhi harapan masyarakat dalam
pemberantasan korupsi. Untuk itu, diperlukan sumber daya, stuktur dan proses.
Sumber daya itu meliputi manusia, fisik maupun financial, struktur
organisasi yang mewadahi sumber daya manusia, serta system dan proses dalam
melakukan pekerjaan. KPK di biayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN).
KPK dibentuk
karena institusi (Kepolisian, Kejaksaan, Peradilan, Partai politik dan
Parlemen), yang seharusnya mencegah korupsi tidak berjalan dengan baik dalam
pencegahan dan pemberantasan korupsi. Keberadaan KPK tidak terlepas dari usaha
untuk keluar dari krisis yang timbul akibat praktik korupsi yang bukan lagi
hanya merugikan perekonomian negara tetapi juga bagi pertumbuhan pembangunan
nasional.
B.2
Tugas dan Wewenang KPK
Dalam hal tugas
dan wewenang KPK, sebagaimana diatur dalam pasal 6 sampai dengan 14 UU No. 30
Tahun 2002 KPK mempunyai tugas dan kewenangan koordinasi dalam kegiatan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. Dengan
kewenangan tersebut diatur tentang sistem laporan dan informasi dari instasi
terkait.
Aplikasi dari
prinsip tersebut maka kepada KPK juga diberi tugas dan wewenangan supervisi
yang meliput pengawasan dan penelitian. KPK juga berwenang mengambil alih
penyidikan dan penuntutan pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan
oleh kepolisian atau kejaksaan, apabila:
1.
Laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti.
2.
Proses penanganan tindak pidana korupsi tidak ada kemajuan/tertunda tanpa
alasan yang bisa dipertanggungjawabkan
3.
Penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku korupsi.
4.
Penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi
5.
Adanya hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari
eksekutif, yudikatif, atau legislative. (http://www.kpk.go.id/modules/edito/doc.
diakses pada 26 Juni 2012)
Dalam melaksanakan
tugas memerangi tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai tindak pidana
luar biasa (extra ordinary crime), maka KPK diberi kewenangan yang tidak
dimiliki institusi lain yaitu:
1.
Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
2.
Memerintahkan kepada instasi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke
luar negeri.
3.
Meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan
keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa.
4.
Memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir
rekening yang diduga hasil korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain
yang terkait.
5.
Memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan
sementara tersangka dari jabatannya.
6. Meminta data kekayaan dan data perpajakan
tersangka atau terdakwa (individu atau korporasi) kepada instasi terkait.
7.
Menghentikan sementara suatu transaksi keuangan,transaksi perdagangan, dan
perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi
yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga
berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi
yang sedang di periksa.
8.
Meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain
untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti diluar
negeri.
9.
Meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan
penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak
pidana korupsi yang sedang ditangani. (http://www.kpk.go.id/modules/edito/doc.
diakses pada 26 Juni 2012).
Disamping itu,
peranan KPK melebihi dari Kepolisian dan Kejaksaan dimana Kepolisian dan
Kejaksaan dapat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian dan Penuntutan (SPPP)
dalam perkara tindak pidana korupsi, sebaliknya berdasarkan Pasal 40 UU No
30/2002. KPK tidak berwenang mengeluarkan SPPP untuk menghindari adanya main
mata antara tersangka dan aparat KPK. Dengan kewenangan tersebut KPK mampu
mengeliminasi korupsi secara konseptual dan sistematis. hal tersebut juga
tercantum pada Pasal 3 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. (http://www.kpk.go.id/modules/edito/doc. diakses pada 26 Juni 2012)
B.3
Visi, Misi dan Rencana Strategis KPK
Visi dari KPK
adalah “Mewujudkan Indonesia yang Bebas Korupsi”. Misi dari KPK adalah
“Penggerak perubahan untuk mewujudkan bangsa yang anti Korupsi”. Misi yang
telah dirumuskan diatas selanjutnya dijabarkan menjadi beberapa tujuan yang
akan dicapai dengan strategi-strategi yang dikelompokan sebagai berikut:
1.
Pembangunan kelembagaan
Tujuan yang
ingin dicapai oleh strategi pembangunan kelembagaan ini adalah terbentuknya
suatu lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi yang efektif. Strategi pembagunan
kelembagaan ini dijabarkan dalam sejumlah kegiatan yang terdiri dari:
a.
Penyusunan struktur organisasi
b.
Penyusunan kode etik
c.
Penyusunan rencana strategis
d.
Penyusunan rencana kinerja
e.
Penyusunan anggaran
f.
Penyusunan prosedur operasi standar
g.
Penyusunan sistem manajemen sumber daya manusia
h.
Rekruitmen penasihat dan pegawai serta pengembangan pegawai
i.
Penyusunan sistem manajemen keuangan
j.
Penyusunan teknologi informasi pendukung
k.
Penyediaan peralatan dan fasilitas
l.
Penyusunan mekanisme pengawasan internal.
2.
Penindakan
Tujuan yang
ingin dicapai oleh strategi penindakan ini adalah meningkatnya penyelesaian
perkara tindak pidana korupsi. Strategi penindakan ni dijabarkan dalam sejumlah
kegiatan yang terdiri dari:
a.
Pengembangan sistem dan prosedur peradilan pidana korupsi yang ditangani
langsung oleh Komisi
b.
Pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana
korupsi oleh komisi
c.
Pengembangan mekanisme, sistem dan prosedur supervise oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi atas penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh
kepolisian dan kejaksaan
d.
Identifikasi kelemahan undang-undang dan konflik antara undang-undang yang
berkaitan dengan pemberantasan korupsi
e.
Pemetaan aktifitas-aktifitas yang berindikasikan tindak pidana korupsi.
3.
Pencegahan
Tujuan yang ingin
dicapai oleh strategi pencegahan ini adalah terbentuknya suatu sistem
pencegahan tindak pidana korupsi yang handal. Strategi pencegahan ini
dijabarkan dalam suatu kegiatan yang terdiri dari:
a.
Peningkatan efektifitas sistem pelaporan kekayaan penyelenggara negara
b.
Penyusunan sistem pelaporan gratifikasi dan sosialisasi
c.
Penyusunan sistem pelaporan pengaduan masyarakat dan sosialisasi
d.
Pengkajian dan penyampaian saran perbaikan atas sistem administrasi
pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang berindikasikan korupsi
e.
Penelitian dan pengembangan teknik dan metode yang mendukung pemberantasan
korupsi.
4.
Penggalangan keikutsertaan masyarakat
Tujuan yang
ingin dicapai oleh strategi penggalangan keikutsertaan masyarakat ini adalah
terbentuknya suatu keikutsertaan dan partisipasi aktif dari segenap komponen
bangsa dalam memberantas korupsi. Strategi penggalangan keikutsertaan masyarakat
ini dijabarkan dalam sejumlah kegiatan yang terdiri dari:
a.
Pengembangan hubungan kerjasama antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan
lembaga-lembaga public disertai dengan perumusan peran masing-masing dalam
upaya pemberantasan korupsi
b.
Pengembangan hubungan kerjasama antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan
lembaga-lembaga kemasyarakatan, sosial, keagamaan, profesi, dunia usaha,
swadaya masyarakat (LSM) dll. Disertai dengan perumusan peran masing-masing
dalam upaya pemberantasan korupsi
c.
Pengembangan hubungan kerjasama antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan
mitra pemberantasan korupsi diluar negeri secara bilateral dan multilateral
d.
Pengembangan dan pelaksanaan kampaye anti korupsi nasional yang terintegrasi
dengan diarahkan untuk membantu budaya anti korupsi
e.
Pengembangan database profil korupsi
f.
Pengembangan dan penyediaan akses kepada publik terhadap informasi yang
berkaitan dengan korupsi. (http://www.kpk.go.id
diakses pada 26 Juni 2012)
Dikutip dari
Buku Annual Report KPK yang menjelaskan mengenai struktural organisasi
KPK sebagai berikut :
1. Pimpinan
yang terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota dan 4 (empat) orang Wakil
Ketua merangkap Anggota.
2. Tim
Penasehat yang terdiri dari 4 (empat) Orang.
3. Deputi
Bidang Pencegahan yang terdiri dariDirektorat Pendaftaran dan Pemeriksaan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP-LHKPN), Direktorat Gratifikasi,
Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, dan Direktorat Penelitian dan
Pengembangan.
4. Deputi
Bidang Penindakan yang terdiri dari Direktorat Penyelidikan, Direktorat
Penyidikan, dan Direktorat Penuntutan.
5. Deputi
Bidang Informasi dan Data yang terdiri dari Direktorat Pengolahan Informasi
data Data, Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, dan
Direktorat Monitor.
6. Deputi
Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat yang terdiri dari
Direktorat Pengawasan Internal, dan Direktorat Pengaduan Masyarakat.
7. Sekretariat
Jenderal yang terdiri dari Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Umum dan Biro
Sumber Daya Manusia. (Annual Report 2006.2006:8)
C.
Jalan Terjal
KPK
Secara umum, KPK memiliki dua
masalah laten, baik yang datang dari internal dan yang muncul dari eksternal
KPK sendiri. Permasalahan-permasalahan yang muncul tersebut sangat menghambat,
memperlemah dan bahkan bisa menghancurkan institusi KPK dibawah kepemimpinan
Pandawa ini. Fakta menunjukan bahwa masalah tersebut sudah muncul ketika
institusi ini baru dibentuk dan maslah tersebut bersifat laten atau terus
menerus ada di setiap era kepemimpinan KPK yang berbeda. Seperti yang telah
disebutkan sebelumnya dalam hal ini akan dilihat dari dua kacamata berbeda
yaitu permaslahan yang muncul dari faktor internal dan faktor eksternal :
a. Faktor
Internal
Perlu kita flash back tentunya bahwa Pandawa yang
menjadi motor dalam tubuh KPK ini adalah orang pilihan, namun mereka berlima
dipilih melalui sebuah lembaga politik yaitu oleh komisi III DPR RI. Meskipun
dikemas dalam wadah yang mempunyai semangat yang sama, akan tetapi perlu
diingat bahwa dalam pemilihan tersebut tak lepas dari lobi calon pimpinan KPK
yang ujungnya adalah politik transaksional. Ketika transaksi politik telah
terjadi maka mau tak mau masing-masing pimpinan harus mampu menakumulasi kepentingan
politik para anggota komisi III yang memilihnya. Tak ayal perbedaan kepentingan
politik inilah yang sering menimbulkan perpecahan dalam mengambil sikap, ketika
menetapkan tersangka dalam kasus-kasus tertentu sehingga membuat saga kasus
yang sebetulnya sudah terang benderang menjadi redup. Contoh yang paling
gambling adalah kasus Mega Proyek Hambalang dan Century yang sampai sekarang
tak tau mau dibawa kemana. Hal lain yang bisa memberikan gambaran nyata bahwa
adanya politik transaksional yang dilakukan oleh pimpinan KPK adalah ketika
salah satu pimpinan KPK Candra Hamzah melakukan pertemuan sebanyak lima kali
dengan politisi Partai Demokrat yang salah satunya adalah Nazarudin. Meskipun
Candra Hamzah berkilah bahwa pertemuan itu hanya pertemuan antar sesama teman
belaka, akan tetapi tak etis rasanya ketika seorang pimpinan KPK bertemu secara
rahasia dengan anggota DPR. Apalagi kemudian menurut Nazarudin pertemuan
tersebut salah satunya membahas tentang proyek dan “tukar guling” kasus.
Salah satu masalah
pelik yang lain yang dihadapi oleh KPK yaitu sudah menjadi rahasia umum bahwa
penyidik yang ada di dalam KPK itu ada dua unsur yaitu penyidik independen dan
dari unsur penegak hukum yang berasal dari kepolisian atau kejaksaan. Munculnya
pandangan bahwa KPK masih melakukan tebang pilih dalam penanganan perkara
mengindikasikan adanya “kerikil” di dalam KPK yang sangat mungkin telah
membelokkan upaya penindakan kasus korupsi. Penyidik yang berasal dari
kepilisian dan dari kejaksaan inilah yang menjadi “duri dalam daging” dalam
institusi KPK. Contoh paling nyata adalah adanya hubungan terlarang antara
Raden Brotososeno dan Angelina Sondakh, karena adanya jalinan cinta terlarang
tersebut ada BAP setebal 20 halaman yang memang sengaja dihilangkan dalam kasus
wisma atlit tersebut dan hal tersebut dijelaskan oleh Hotman Paris di
Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2012) "Saya tanya ini karena di BAP Rosa, Rosa
menunjuk PIN BB Angie itu dan pembicaran itu begitu tebal ini, kenapa penyidik
tidak menanyakan. Apakah karena di penyidikan ada teman dekat saudara," (http://pembocor.blogspot.com/2012/02/pengacara-nazar-heran-pin-bb-angie-tak.html
diakses 26 Juni 2012).
Persoalan
lainnya yang cukup menghambat kerja KPK kurang maksimal yaitu minimnya
infrastruktur yang yang ada. Kualitas peralatan yang dimiliki oleh KPK kurang
canggih sehingga aktivitas-aktivitas yang membutuhkan tekhnologi tinggi semacam
penyadapan dan pengintaian menggunakan kamera tak berjalan dengan baik. Selain
itu, kurangnya SDM yang bekerja di lingkungan KPK juga menjadi salah satu
faktor internal yang membuat penanganan kasus yang ada terkesan lambat dan
tidak bisa menjangkau sampai ke daerah-daerah. Dalam menjalankan tugasnya
pimpinan KPK hanya dibantu oleh 700 orang staff saja, bandingkan dengan jumlah
pegawai KPK di Malaysia yang mencapai 5.000 orang dan Hongkong mencapai 3.600
orang. Padahal seperti kita ketahui bahwa penduduk di kedua negara tersebut
jauh lebih kecil dari pada negara Indonesia, hal itu menunjukan bahwa jumlah
SDM yang ada sangat penting untuk menjalankan pemberantasan korupsi yang
progresif.
b. Faktor
Eksternal
Selain ada masalah internal
masalah pelik lain yang sering menerpa KPK adalah masalah yang datangnya dari
luar. Contohnya upaya pelemahan KPK dilakukan melalui jalur hukum, yakni
permohonan uji materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang KPK
kepada Mahkamah Konstitusi. Dalam catatan ICW, sedikitnya sudah 13 kali
permohonan judicial review atas sejumlah ketentuan dalam UU KPK
diajukan. Selain itu, ada juga upaya kriminalisasi pihak kepolisian dan
kejaksaan terhadap pimpinan KPK yang terjadi pada Antasari Azhar, Bibit dan Candra.
Adanya ketidakseinergisan antara KPK, kepolisian dan kejaksaan inilah yang
membuat salah satu fungsi KPK sebagai supervisi dipandang belum berhasil
menciptakan jaringan kerja yang kuat dan memperlakukan institusi yang ada
(Polri, Kejaksaan, dll) sebagai counterpart dalam pemberantasan korupsi.
KPK juga belum mampu memicu dan memberdayakan lembaga-lembaga penegak hukum
lainnya (trigger mechanism) untuk bersama-sama mengemban tugas
memberantas korupsi. Jika saja dahulu presiden SBY tak mengeluarkan deponering pada Bibit dan Candra bisa
jadi KPK pada waktu itu akan vacum
dan bahkan bubar.
Tantangan lain
yang begitu menjadi momok yang menakutkan adalah politisasi “Penguasa”. Ada
beberapa lembaga negara yang sering berbenturan dengan KPK dan salah satunya
adalah DPR khususnya komisi III. Beberapa waktu lalu ada upaya untuk memangkas
wewenang KPK melalui proses legislasi. Ada sejumlah kewenangan KPK yang menjadi
target pemangkasan. Beberapa di antaranya adalah, kewenangan melakukan
penyadapan, penuntutan, kewenangan penyitaan dan penggeledahan yang akan diatur
lebih lanjut, larangan SP3 yang akan dipertimbangkan kembali oleh DPR, dan lain
sebagainya. Ada ketakutan DPR terhadap KPK yang pada waktu itu memberikan “surprise” dengan mengacak-acak ruang
banggar DPR. Yang terbaru adalah DPR membintangi anggaran yang diminta oleh KPK
khususnya anggaran pembuatan gedung baru KPK. Upaya politisasi yang dikemas
secara legal inilah yang justru dapat membuat KPK tak berkutik. Beruntung KPK
masih memiliki jutaan masyarakat Indonesia yang masih bersedia mengawal lembaga
ini agar tetap “survive”.
Selain itu,
politisasi lain yang tak bisa dilihat secara kasat mata adalah adanya “pressure” yang dilakukan penguasa
(presiden) yang mempunyai kekuatan besar sehingga membuat KPK tak bisa berbuat
apa-apa. Banyak orang-orang terdekat dengan presiden, kepala daerah yang
berasal dari partai pemenang kasusnya mandeg atau bahkan lenyap karena adanya
intervensi presiden, kasus paling nyata adalah Century dan Hambalang yang
melibatkan orang-orang terdekat presiden serta kasus korupsi Sukawi Sutarip dan
Kasus korupsi Bupati Rembang yang merupakan Ketua DPC Demokrat Kab. Rembang.
Hal inilah yang membuat KPK dimata public terkesan tebang pilih di dalam
menangani kasus-kasus korupsi yang ada di negara kita.
D. Kesimpulan dan saran
Berdasarkan uraian diatas, menjadi pertanyaan
krusial, apa hal yang bisa dilakukan untuk penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Apalagi tantangan pemberantasan korupsi yang dihadapi KPK akan semakin berat.
Bukan hanya serangan balik koruptor, politisasi penguasa dan tekanan DPR yang
menjadi musuh laten akan terus menghadang, tapi upaya pembenahan internal juga
harus segera dimulai dengan melakukan rekrutmen penyidik yang independen, dan
juga tindakan tegas terutama setelah adanya dugaan pelanggaran kode etik yang
dilakukan, baik oleh pegawai KPK maupun pimpinan KPK periode sebelumnya.
Komitmen politik yang utuh dari Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono dapat menjadi satu modal awal. Seperti diketahui, Presiden
sudah menerbitkan instruksi resmi agar upaya pemberantasan korupsi di
tingkatkan. Intruksi Presiden ini tentu saja belum cukup, karena sebagai sebuah
kebijakan, Instruksi ini harus dilaksankan di lapangan. Untuk pelaksanaannya, tentu
dibutuhkan komitmen pimpinan lembaga penegak hukum dan institusi terkait
lainnya, mulai dari Kapolri, Jaksa Agung, PPATK, Kementrian, BPK, BPKP, bahkan
Mahkamah Agung. Meskipun BPK dan Mahkamah Agung adalah lembaga yang berada di
luar lingkup eksekutif, akan tetapi peran institusi ini dalam garis koordinasi
untuk memastikan pemberantasan korupsi berjalan efektif sangatlah dibutuhkan. Selain
itu, presiden seharusnya bisa tegas dan tidak melakukan intervensi politik pada
KPK ketika ada orang-orang terdekatnya tersangkut kasus korupsi.
Selain itu, dukungan nyata Parlemen juga sangat
dibutuhkan, baik untuk melakukan pengawasan, ataupun dukungan dalam bentuk
anggaran yang cukup untuk memperkuat berjalannya kerja pemberantasan korupsi. DPR
khususnya sebagai mitra KPK seharusnya memberikan support, bukan upaya-upaya yang berujung pada tindakan pelemahan
kewenangan, pendeskriditan serta mempersulit pencairan anggaran KPK, melainkan
harus bersinergi dalam upaya memberantas laten korupsi di Negara Indonesia.
E.
Daftar
Pustaka
-Atmasasmita,
Romli . 2004. Kajian komprehensif dan mendalam tentang Tindak Pidana Korupsi
dalam tulisan. Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional dan Aspek
Internasional. Bandung: Mandar Maju.
- Husodo, Adnan Topan. 2007. Roadmap KPK
2007-2011; Menuju Pemberantasan Korupsi yang lebih efektif. Jakarta:
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Pemantau Peradilan (KPP),
Kemitraan
- Koran Tempo,
17 Januari 2012
- Ikhtisar Hasil
Pemeriksaan Semester (IHPS) Badan Pemeriksa Keuangan RI, 2008-2010
- Laporan
Rencana Strategi KPK 2006
-http://pembocor.blogspot.com/2012/02/pengacara-nazar-heran-pin-bb-angie-tak.html
diakses 26 Juni 2012
-
http://www.kpk.go.id/modules/edito/doc.
diakses pada 26 Juni 2012
-
www.pikiran-rakyat.com diakses pada 26 Juni 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar